Bikin Ekstasi ala Rumahan, Warga Tanjungbalai Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanjungbalai, IDN Times – Personel Polres Tanjungbalai menangkap tersangka pembuat ekstasi, Sabtu (25/11/2023). Tersangka yang ditangkap berinisial AR (31), warga Kelurahan Betingkualakapuas, Kecamatan Teluknibung, Kota Tanjungbalai.
1. Polisi melakukan penyamaran untuk menangkap tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran ekstasi di Tanjungbalai. Mereka melakukan penyelidikan terhadap AR.
Petugas kemudian menyamar menjadi pembeli. Mereka menghubungi AR dan memesan 35 butir ekstasi. “Kami langsung menangkap saat tersangka menunjukkan ekstasi,” kata Silalahi, Kamis (30/11/2023).
2. Tersangka memroduksi ekstasi di rumahnya
Tim kemudian melakukan pengembangan. Mereka mendatangi rumah AR.
Polisi melakukan penggeledahan. Ternyata AR membuat ekstasi di rumahnya dengan alat sederhana. Di rumahnya polisi menemukan berbagai pil dan alat cetakan dari besi.
"Dari hasil Introgasi A.R Alias L mengakui narkotika jenis pil ektasi tersebut adalah milliknya,” katanya.
3. Kasus masih dikembangkan
Polisi kemudian membawa AR ke Mapolres Tanjungbalai. Dia kemudian ditahan. Polisi masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) lbh Subs Psl 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Logam Berat di Tubuh Ikan Perairan Belawan Makin Gawat