Arus Balik 2019, Pengguna Kereta Api di Sumut Naik 4 Persen 

Total 202.268 Penumpang selama musim mudik

Medan, IDN Times – Kereta api selalu menjadi pilihan par  pemudik jarak menengah di Sumut. Alasannya PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus melakukan pengembangan pelayanan kepada konsumen.

Pada arus balik Idul Fitri 2019, penumpang kereta mengalami peningkatan. Pada  H+3 lebaran, peningkatan berada di angka 4 persen.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran Simalungun Lancar, Macet di Siantar-Tebing Tinggi

1. Sejak 26 Mei 2019, ada 202.268 penumpang yang gunakan kereta api

Arus Balik 2019, Pengguna Kereta Api di Sumut Naik 4 Persen IDN Times/Prayugo Utomo

Manajer Humas PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumut Muhammad Ilud Siregar mengatakan, ada peningkatan penumpang sebanyak 4 persen.  Dalam kurun waktu 26 Mei  2019 hingga 9 Juni 2019 ada 202.268 penumpang yang memilih kereta api sebagai moda transportasi mudik.

“Data ini meningkat dari tahun 2018 yang sebanyak 195.284 penumpang. Untuk data hari ini masih terus ditabulasi oleh petugas kita,” kata Ilud, Senin (10/6).

2. PT KAI Divre I siapkan 40 kereta angkutan lebaran

Arus Balik 2019, Pengguna Kereta Api di Sumut Naik 4 Persen 

Ilud juga menjelaskan ada 40 kereta api yang disiapkan pihaknya untuk angkutan lebaran. Kereta-kereta ini akan berangkat ke berbagai jurusan. Terdiri dari 6 perjalanan KA Sri Bilah Utama relasi Medan - Rantau Prapat pergi/pulang (pp). Kemudian dua perjalanan KA Sri Bilah Premium relasi Medan - Rantau Prapat (pp).

"Kemudian, enam perjalanan KA Putri Deli relasi Medan - Tanjung Balai (pp). Serta dua perjalanan KA Siantar Ekspres relasi Medan - Siantar (pp)  dan 24 perjalanan KA Sri Lelawangsa relasi Medan - Binjai (pp)," ujarnya.

3. Pemudik diimbau patuhi peraturan bagasi

Arus Balik 2019, Pengguna Kereta Api di Sumut Naik 4 Persen IDN Times/Prayugo Utomo

Ilud juga mengimbau kepada para penumpang untuk mematuhi peraturan bagasi di dalam kereta. Jangan sampai para pemudik membawa barang bawaan berlebih yang bisa mengganggu kenayamanan penumpang lainnya

“Untuk ukuran dan berat maksimum barang bagasi setiap penumpang kereta api dengan ukuran maksimum 100 dm3 dengan dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm, berat maksimum 20 kg. Barang-barang bagasi penumpang yang tidak diperbolehkan di bawa adalah binatang, narkotika psikotoprika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak,semua barang-barang berbau menyengat, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang-barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi,barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga: Pekan Pertama Ramadan, Calon Pemudik Sudah Berburu Tiket Kereta Api

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya