AKBP Achiruddin Hasibuan: Mau Dihukum Mati pun Saya Ikhlas

Sidang tuntutan kasus penganiayaan ditunda

Medan, IDN Times – Pecatan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan diagendakan menjalani persidangan kasus dugaan pembiaran penganiayaan anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan terhadap Ken Admiral. Sidang tuntutan yang dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (11/9/2023) ditunda.

Dalam persidangan terungkap, alasan penundaan itu karena berkas tuntutan belum dipersiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Izin majelis hakim, surat tuntutan belum siap kami mohon waktu satu minggu," ujar Jaksa Penuntut Umum Randi saat sidang.

1. Persidangan ditunda dua hari

AKBP Achiruddin Hasibuan: Mau Dihukum Mati pun Saya IkhlasIlustrasi. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Majelis hakim menolak permintaan JPU untuk menunda sidang selama satu minggu. Jaksa meminta sidah ditunda selama dua hari.

"Jangan satu Minggulah, besok ? atau Rabu (13/9/2023) ? jadi Rabu, tuntutan ya," ujar Oloan.

Para pihak pun menyepakati agar pembacaan tuntutan dibacakan pada persidangan, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Aditya Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara, Bayar Restitusi Rp52,3 juta

2. Achiruddin pasrah soal tuntutan jaksa

AKBP Achiruddin Hasibuan: Mau Dihukum Mati pun Saya IkhlasAKBP Achiruddin Hasibuan. (Dok. Istimewa)

Sebelum persidangan, Achiruddin sempat berbicara kepada awak media. Dia mengaku pasrah dengan tuntutan yang akan dikenakan kepada dirinya.

"Ikhlas aja kita, Inikan sudah kehendak Allah. Kita sudah berserah diri yang penting kita tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," ujar Achiruddin saat ditanya wartawan di PN Medan.

Dia juga tidak mempersoalkan berapapun hukuman yang akan diberikan jaksa. "Ini cuma pengadilan dunia, saya (siap) ikhlas mau dihukum mati pun saya ikhlas, apalagi cuma ini," katanya.

3. Achiruddin diduga melakukan pembiaran saat anaknya menganiaya korban

AKBP Achiruddin Hasibuan: Mau Dihukum Mati pun Saya IkhlasAchiruddin Hasibuan menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan terhadap KA di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023). (ANTARA FOTO/Yudi)

Sebelumnya, anak Achiruddin, Aditya dihukum penjara selama 18 bulan. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan di dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023). Dalam amar putusannya, Aditya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.

"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp52,3 juta subsider dua bulan kurungan," ujar majelis hakim.

Aditya menjadi tersangka setelah dia menganiaya korban KA di rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam kasus itu, KA dan Aditya Hasibuan sama sama membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan dari KA kemudian ditarik ke Polda Sumut. Aditya dan ayahnya Achiruddin Hasibuan kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Sang ayah dinilai turut terlibat dalam penganiayaan itu. Achiruddin juga ditetapkan menjadi tersangka. Hingga akhirnya dipecat dari kepolisian karena melanggar etik dan terlibat perkara lainnya.

Pada Sidang komisi etik digelar di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023) memutuskan Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba itu dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam beleid tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan. Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.

Dalam penggalan video yang beredar, penganiayaan berlangsung cukup brutal. Aditya terlihat duduk menimpa badan korban yang dalam kondisi telungkup. Sambil mengumpat dengan kata – kata kotor, Aditya membentur-benturkan kepala korban ke lantai.

Aditya yang mengenakan celana pendek tanpa alas kaki, kemudian berdiri. Layaknya petarung Mix Martial Art (MMA), Aditya kemudian menendangi korban dan menghujaninya dengan pukulan. Dia juga sempat meludahi korban sambil terus mengumpat dengan kata-kata kotor.

“Kau bilang ampun, kau bilang ampun,” kata Aditya sambil terus menendangi korban.

Emosi Aditya kian memuncak. Dia terus menghajar korban. Meskipun korban sudah meminta ampun.

Sebelum korban bangkit, Aditya menginjak-injak kepala korban. Saat itu, korban hanya pasrah sambil berupaya melindungi kepalanya.

Saat Aditya menganiaya korban, Achiruddin bukan melerai. Dia malah membiarkan anaknya terus menghajar KA dengan brutal. Bahkan dia sempat memberikan dukungan kepada anaknya.

“Jangan emosi, kalau dalam keadaan emosi kau kalah,” ujar Achiruddin sambil menepuk pundak anaknya yang tengah menghajar korban. Saat ini, kasus keterlibatan Achiruddin dalam penganiayaan itu juga masih berproses di pengadilan.

Atas perbuatannya Achiruddin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

 

Baca Juga: Terdakwa Achiruddin Malah Ceramahi Korban Penganiayaan saat Sidang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya