Ada Beasiswa Kuliah dari Pemprov Sumut, Cek Syaratnya

Jumlahnya dari Rp10 juta hingga Rp40 juta guys

Medan, IDN Times – Ada kabar baik nih untuk mahasiswa Sumatra Utara. Pemerintah Provinsi Sumut lagi membuka peluang beasiswa guys.

Peluang beasiswa ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 yang diteken Gubernur Edy Rahmayadi 23 November 2022 lalu.

Mau tahu apa saja persyaratannya, simak nih penjelasan dari Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus.

1. Bisa diakses mulai dari S1 hingga S3, baik universitas negeri atau pun swasta

Ada Beasiswa Kuliah dari Pemprov Sumut, Cek Syaratnyailustrasi kuliah (pexels.com/Kampus Production)

Ilyas menjelaskan, beasiswa ini bisa diakses para mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu, yang sedang mengikuti pendidikan formal Strata 1, Strata 2, dan Strata 3 di Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri. Baik universitas negeri atau pun swasta.

Ilyas menjelaskan mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau lPK minirnal 3,7 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.

2. Ada jalur prestasi nonakademik hingga mahasiswa kurang mampu

Ada Beasiswa Kuliah dari Pemprov Sumut, Cek Syaratnyailustrasi orang kuliah sambil bekerja (sobatsekolah.com)

Beasiswa juga bisa diakses oleh mahasiswa dengan prestasi nonakademik, yang mengharumkan nama Provinsi Sumut dan/atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional yang sedang belajar di Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.

“Dan mahasiswa dari keluarga miskin/tidak mampu atau penyandang disabiiitas yang sedang belajar pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan IPK minimal 3,0 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau IPK minimal 3,3 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora,” jelasnya.

3. Ini syarat administrasi, cek baik – baik guys

Ada Beasiswa Kuliah dari Pemprov Sumut, Cek SyaratnyaIlustrasi mahasiswa (freepik.com/drobotdean)

Persyaratan umum untuk mendapatkan beasiswa tersebut adalah sebagai berikut:  Warga Negara Indonesia; penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK);  sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.

Kemudian, bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian; bukan anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang Pemerintah; tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah Pusat, Provinsi lain, Kabupaten/Kota dan/atau Instansi Pemerintah dan swasta lainnya;  siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari Pemerintah Daerah; siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.

“Serta berusia maksimal 25 tahun untuk program 51, usia 35 tahun untuk program 52, dan 45 tahun untuk program 53. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Provinsi Strrnatera Utara, juga mendapatkan surat rekomendasi dari kampus, minimal Dekan atau setingkat Dekan,” jelasnya.

Khusus untuk mahasisiwa dari keluarga miskin harus menunjukkan surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh camat. Sedangkan, untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam/ sertifikat yang diperoleh.

“Sedangkan untuk besaran beasiswa untuk S1 sebesar Rp1O.O00.O0O, S2 sebesar Rp15.000.000, dan S3 sebesar Rp40.000.000,” jelas Ilyas.

Untuk berkas permohonan beasiswa tersebut, tambahnya, dapat disampaikan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, di Lantai 5,  Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

Baca Juga: Pagi Ini Tapanuli Utara Dua Kali Diguncang Gempa Bumi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya