40 Perusahaan ‘Nakal’ di Sumut Belum Bayar Denda ke Negara 

Perusahaan yang terlibat terancam tidak bisa ikut tender

Medan, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, ada 40 perusahaan nakal yang belum menjalankan sanksi denda terhadap negara. Seluruh perusahaan ini telah diputus pengadilan dalam perkara persaingan usaha tidak sehat.

Dalam keterangan pers di KPPU Kanwil I Kota Medan, Komisioner Guntur Syahputra Saragih perusahaan yang melakukan pelanggaran kebanyakan adalah kontraktor dan jasa pengadaan barang dan jasa. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari berat, sedang hingga ringan.

“Jadi kita menagih mereka untuk menjalankan sanksinya. Atau nanti kita akan lemparkan ke penyidik. Padahal kami masih memberikan ruang dengan memberikan cicilan terhadap denda," kata Guntur di Medan, Jumat (26/7).

1. Perusahaan nakal bakal tidak bisa ikut tender pemerintah

40 Perusahaan ‘Nakal’ di Sumut Belum Bayar Denda ke Negara 

Pihaknya akan menindaklanjuti soal perusahaan nakal ini. Dia juga akan menyurati pemerintah daerah agar 40 perusahaan nakal itu tidak bisa ikut serta dalam lelang tender.

Karena, jika mereka diterima berpotensi melanggar peraturan. Pemerintah diharapkan tidak melayani perusahaan nakal dalam pengadaan barang atau pun jasa.

Baca Juga: [BREAKING] Pasar Batang Toru Terbakar, 25 Ruko Ludes Dilahap Api

2. Perusahaan terancam dibawa ke pengadilan lagi

40 Perusahaan ‘Nakal’ di Sumut Belum Bayar Denda ke Negara 

Dalam penanganan perkara, KPPU mengacu pada Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang persekongkolan usaha. Peraturan itu menyaratkan, KPPU bisa menilai perusahaan terkait dalam waktu 30 hari. KPPU kemudian bisa mengambil tindakan lanjutan.

“Kita bisa serahkan ini pada penyidik, atau akan kita eksekusi lewat pengadilan. Tapi kita berharap ada kooperatifnya pelaku-pelaku usaha ini,” jelas Guntur.

3. Denda yang belum dibayar mencapai Rp18 miliar sejak tahun 2000

40 Perusahaan ‘Nakal’ di Sumut Belum Bayar Denda ke Negara 

Sanksi denda yang dibayarkan para pelanggar harusnya masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Saat ini, perusahaan nakal itu masuk dalam 18 perkara. Total denda dari 18 putusan tadi berjumlah Rp 23,9 Miliar.

“Yang sudah dibayarkan ada 4,16 Miliar. Jadi ada yang belum dibayarkan ada Rp 18,9 M. Untuk tahun ini yang sudah dibayarkan masih Rp 111 Juta. Jadi yang Rp18,9 Miliar ini dari yang tidak kooperatif tadi sampai sekarang. Saat ini KPPU Wilayah I terus memantau dan menyurati putusan yang sudah dilayangkan,” ungkapnya.

Jumlah dendanya pun beragam. Mulai dari yang hanya Rp10 juta hingga Rp2 miliar.

“Jadi ada dua bisa kita lakukan dari undang-undang  ita bisa diserahkan ke penyidik menjadi bukti untuk dipidana dan kedua kita minta ke pengadilan untuk dieksekusi,” tandas Ramli.

Untuk diketahui, ‎perusahan yang tidak kooperatif ini yakni PT Auna Rahmat, PT Hari Maju, PT Karya Bukit Nusantara, PT Dipa Panalasa, CV Kartika Indah Jaya, CV Toruan Nciho Corporation, PT Care Indonusa, PT Taramulia Setia Pratama, PT Benua Samudera Logistik dan lainnya.

Baca Juga: Di Balik Kesuksesan Jeans Uniqlo, Ada Sosok Masaaki Matsubara

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya