Libur Hari Raya Idul Adha PNS di Aceh Ditambah 2 Hari

Diganti hari lain, PNS akan dikenakan sanksi jika absen

Banda Aceh, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Penetapan awal Zulhijah ini sekaligus sebagai penentuan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Menyambut dan menghormati hari besar Islam, Pemerintah Aceh menambah libur kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di provinsi paling barat Indonesia ini. Penambahan hari libur tersebut berlaku sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Adha.

1. Menambah libur selama dua hari untuk ASN

Libur Hari Raya Idul Adha PNS di Aceh Ditambah 2 HariIlustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Penetapan penambahan hari libur tersebut ditetapkan dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah. Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 Juni 2022 di Kota Banda Aceh.

“Dua hari libur tersebut jatuh pada Senin dan Selasa tanggal 11 dan 12 Juli 2022,” kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, pada Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga: Harga Cabai di Sumut Masih 'Pedas', Pasar Murah Disebut Jadi Solusi

2. Pengganti libur tambahan diganti di hari kerja lainnya

Libur Hari Raya Idul Adha PNS di Aceh Ditambah 2 HariIlustrasi PNS (korpri.id)

Meski ditambah hari libur saat Hari Raya Idul Adha, Iswanto menyampaikan, libur kerja selama dua hari tersebut harus nantinya diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain.

Instansi pemerintah dikatakannya, menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada Sabtu, 23 Juli 2022 dan Sabtu, 6 Agustus 2022.

“Masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi,” kata Iswanto mengutip poin surat edaran gubernur.

3. Pegawai yang tidak masuk di hari pengganti akan dikenakan sanksi

Libur Hari Raya Idul Adha PNS di Aceh Ditambah 2 HariIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bagi instansi pemerintah dan kabupaten kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah waktu sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua pekan. Selain itu, menambah waktu kerja satu jam empat menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti hari yang diliburkan.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip surat edaran gubernur.

Baca Juga: Percepat Penanganan PMK Jelang Idul Adha, Edy: Hanya 0,5 Persen Mati

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya