Sidang Perdana, Oknum Pejabat Bank Sumut Diduga Rugikan Negara Rp202 M

Sidang perdana dilakukan secara online

Medan, IDN Times - MAL selalu Pemimpin Divisi Treasure PT Bank Sumut dan AI selaku Direktur Kapital Market PT MNC Sekuritas, menjalani sidang perdana secara online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/7) Sore.

Keduanya bersama Donni Satria selaku Direktur Utama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) didakwa telah melakukan korupsi pada pembelian surat berharga yang merugikan negara sebesar Rp202 Miliar. 

1. Donni Satria Direktur Utama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melakukan kerja sama dengan pihak MNC Sekuritas

Sidang Perdana, Oknum Pejabat Bank Sumut Diduga Rugikan Negara Rp202 M(Ilustrasi koruptor KPK) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan dan Hendri Sipahutar, menyebutkan untuk memuluskan penjualan surat berharga dalam bentuk medium, Donni Satria Direktur Utama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melakukan kerja sama dengan pihak MNC Sekuritas, yaitu negosiasi dengan Dadang Suryanto Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas dan Andi Irvandi Direktur Capital Market MNC Sekuritas.

"Sehingga PT SNP memerlukan tambahan dana untuk memenuhi biaya operasional dengan cara melakukan penjualan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN). Untuk melakukan penjualan surat berharga itu, Donni Satria selaku Dirut PT SNP melakukan kerjasama dan negosiasi dengan pihak MNC Sekuritas," ujar JPU.

Baca Juga: Bikin Heboh! Ini Potret Goweser Perempuan Tak Berhijab di Banda Aceh

2. Adapun kerjasama yang dilakukan oleh Donni Satria dan MNC Sekuritas yaitu menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN

Sidang Perdana, Oknum Pejabat Bank Sumut Diduga Rugikan Negara Rp202 MIDN Times/Masdalena Napitupulu

Adapun kerjasama yang dilakukan oleh Donni Satria dan MNC Sekuritas yaitu menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN tersebut. Di mana jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan MTN bisa diterbitkan. Selanjutnya, AI akan melakukan penawaran kepada MAL.

"Nantinya, dana PT Bank Sumut akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga MTN yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut," cetus Robertson dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara.

3. Pada tahap I, PT Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian sebesar Rp52 Miliar

Sidang Perdana, Oknum Pejabat Bank Sumut Diduga Rugikan Negara Rp202 Midn media

Pada tahap I, PT Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian (10/11/2017) sebesar Rp52 Miliar. Kemudian, tahap II pada (7/3/2018) senilai Rp 75 Miliar dan tahap III pada (11/4/2018) senilai Rp50 Miliar.

4. Pada 2013 sampai 2017, laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah

Sidang Perdana, Oknum Pejabat Bank Sumut Diduga Rugikan Negara Rp202 Midn media

Pada 2013 sampai 2017, laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini, Bank Sumut tetap membeli MTN SNP. Namun, hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, PT SNP dibekukan. OJK juga menemukan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202 Miliar.

Untuk memuluskan aksinya, AI memberikan sejumlah uang ke MAL sebesar Rp514 Juta. Perbuatan MAL menggunakan modus melalui penggunaan rekening investasi untuk menerima harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi. Yang bertujuan agar uang diterima terlihat wajar dan berasal dari hasil investasi sah.

Baca Juga: Gawat! Jenazah PDP COVID-19 Dibawa Kabur dari RS Pirngadi Medan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya