Selundupkan Sabu Untuk Tahanan, Oknum Polisi Dihukum 8,5 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Ade Saputra Ginting, mantan polisi yang bertugas di Polrestabes tersebut terbukti bersalah menjadi perantara penyelundupan narkotika jenis sabu untuk seorang tahanan di RTH Polrestabes Medan. Ia dihukum selama delapan tahun enam bulan penjara (8,5 tahun).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Saputra Ginting terbukti bersalah menjadi perantara menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun enam bulan penjara," kata hakim Denny Lumban Tobing, pada persidangan yang digelar virtual di Ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2/2021).
1. Ia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan
Warga Jalan Medan-Binjai Km 15, Diski, Deliserdang, ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang sudah tiga dilakukan tersebut, melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Merasa Ditelantarkan, 2 Anak Gugat Ibu Kandungnya Rp12 Miliar
2. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Sri Delyanti
Perbuatan terdakwa yang memberatkan adalah karena merupakan seorang polisi dan tidak membantu pemerintah memberantas narkotika. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Sri Delyanti. Menanggapi putusan itu terdakwa menyatakan pikir-pikir.
3. Perbuatan Ade terungkap pada Juni 2020 sekira pukul 10.00, saat berada Kantor Polrestabes Medan
Sebelumnya, perbuatan Ade terungkap pada Juni 2020 sekira pukul 10.00, saat berada di Kantor Polrestabes Medan. Ia dihubungi Boy Zulkarnaen (berkas terpisah), meminta terdakwa Ade Saputra mengambil nasi titipan miliknya di depan Kantor Polrestabes.
"Sekira pukul 11.00, terdakwa dihubungi kembali oleh Boy dan mengatakan bahwa kakaknya yang mengantarkan nasi sudah di depan kantor," kata jaksa.
Kemudian, terdakwa pergi ke depan kantor dan menemui Lina (DPO). Setelah bertemu, ia menyerahkan sebuah bungkusan makanan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Terdakwa membawa bungkusan tersebut ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan.
Tak lama, setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket. Namun, lanjut jaksa, petugas piket yakni Nurdiansyah dan Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu, sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu tersebut di bangku dan mengatakan bungkusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.
"Melihat bungkusan tersebut, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea curiga, lalu melakukan pemeriksaan dan membuka bungkusan tersebut yang ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi plastik klip tembus pandang berisi sabu 2 bungkus dengan Berat 9,42 gram," urai jaksa.
Selanjutnya, mengetahui hal tersebut, mereka melaporkannya kepada pimpinannya, lalu sekira pukul 12.00, petugas Sat Resnarkoba yaitu saksi Meydianta memanggil tahanan saksi Boy Zulkarnaen yang berada di Sel Blok C, lalu memperlihatkan dan mempertanyakan bungkusan makanan berisi sabu.
Boy mengaku, sabu tersebut memang miliknya, dan dia menugaskan terdakwa Ade Saputra Ginting untuk membawa sabu tersebut. Kemudian petugas Provos membawa terdakwa ke piket RTP Polrestabes.
Baca Juga: Sama-sama Memesona! 10 Adu Gaya Amanda Manopo Vs Ayya Renita