Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1,7 Miliar

Berasal dari 613 perkara narkotika

Medan, IDN Times - Sejumlah barang bukti senilai Rp1,7 Miliar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan berbagai perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Selasa (1/12/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 613 perkara narkotika. Terdiri dari sabu seberat 1.637 gram, daun ganja seberat 548 gram dan pil ekstasi seberat 245 gram. Selain itu, terdapat barang bukti lain yang berasal dari 204 perkara pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Orang dan Harta Benda (Oharda).

1. Barang bukti tersebut diantaranya

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1,7 MiliarIstimewa/IDN Times

Barang bukti tersebut diantaranya, minuman beralkohol dan rokok (perkara kepabeanan dan cukai); obat-obatan, jamu, kosmetik dan lainnya (perkara terkait BPOM); koin, kalkulator, buku tulis dan lainnya (perkara perjudian); pisau dan parang (perkara senjata tajam); screenshoot percakapan (perkara ITE); uang palsu; pakaian dan celana dalam (perkara perlindungan anak).

"Keselurahan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sampai habis. Sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," kata Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Mirza Erwinsyah.

Sedangkan sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar sampai habis.

Baca Juga: 36 Rumah di Belawan Ludes Dilalap Api, Termasuk Musala

2. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1,7 MiliarIstimewa/IDN Times

Rahmatsyah menuturkan, bahwa pihaknya melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan bekerjasama dengan BPOM untuk melaksanakan pemusnahan menggunakan mesin incinerator.

"Mesin incinerator merupakan alat pemusnah barang yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu lebih dari 2000 derajat celcius," ujarnya.

3. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan Kejari Medan

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1,7 MiliarIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Rahmatsyah, mekanisme kerja mesin incinerator yakni pembakaran narkotika dilakukan pada chamber tertutup untuk menghindari bahaya toksin maupun efek negatif lain. Barang bukti yang dimusnahkan pada chamber incinerator akan habis terbakar dan tidak bisa dipergunakan lagi. 

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan Kejari Medan sebagai langkah antisipatif untuk menghindari barang bukti hilang atau rusak," pungkasnya.

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles P Purba, Panmud Pidana PN Medan Yusman Harefa, Koordinator pada Aspidum Kejatisu Salman, Kepala BPOM Medan I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, Kasi Penyidikan BNNP Sumut P Pasaribu dan Kadis Kesehatan Medan Dr Edwin Efendi.

Baca Juga: Viral Foto Penampakan Kuntilanak, 13 Komen Netizen Ini Kocak Abis

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya