Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal, Kejati Sumut Teliti 3 Berkas Tersangka

Penyidik Polda Sumut sudah menetapkan 4 tersangka 

Medan, IDN Times - Tiga berkas milik tiga tersangka terkait dugaan jual beli vaksin COVID-19 ilegal telah diterima Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dari penyidik Polda Sumut. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti kelengkapan berkas tersebut.

"Berkas sudah (diterima), tanggal 21 Juni 2021 lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (5/7/2021).

1. Kejati Sumut menerima tiga berkas dari masing-masing tersangka

Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal, Kejati Sumut Teliti 3 Berkas TersangkaIlustrasi Vaksin. IDN Times/Arief Rahmat

Kata Sumanggar, pihaknya menerima tiga berkas dari masing-masing tersangka. Namun, ia belum menjelaskan detail apakah berkas-berkas tersebut sudah lengkap semuanya atau belum.

"Tiga berkas sesuai dengan tersangkanya. Tiga tersangka, tiga berkas," katanya. Ketiga berkas itu milik tersangka dr IW selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, dr KS selaku ASN Dinkes Sumut dan SW selaku wiraswasta yang tinggal di Jalan Garuda, Kecamatan Medan Polonia.

Baca Juga: Dokter PNS Jual Vaksin Ilegal, Kemenkumham: Sejak Selasa Tidak Bekerja

2. Berkas ketiga tersangka masih diteliti oleh jaksa peneliti

Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal, Kejati Sumut Teliti 3 Berkas TersangkaIlustrasi vaksin virus corona. Pixabay.com/Geralt

Sumanggar menyebut, berkas ketiga tersangka masih diteliti oleh jaksa peneliti. "Itu masih diteliti oleh jaksa peneliti. Nanti hasil dari penelitian jaksanya disampaikan apakah sudah lengkap, sudah memenuhi syarat formil dan materiil atau belum. Kalau nanti sudah lengkap itu bisa kita terbitkan P21," ujarnya. 

3. Sebelumnya, penyidik Polda Sumut menetapkan empat tersangka terkait kasus ini

Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal, Kejati Sumut Teliti 3 Berkas Tersangkailustrasi penyuntikan vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut menetapkan empat tersangka terkait kasus ini. Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkum HAM Sumut, SH serta seorang swasta, SW.

Baca Juga: Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19 Ilegal

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya