Dugaan Korupsi UPC Pegadaian Stabat, Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka

Dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak 306 transaksi 

Medan, IDN Times- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjungpura Sumut, terhadap Jaminan Agunan Emas Palsu periode tahun 2019-2020 sebesar Rp2.394.468.800.

Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu SH MH, melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan SH MH, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim Penyidik sudah memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi itu, kemudian menetapkan dua tersangka.

"Penyidik menetapkan kedua tersangka yakni, SRS (35), warga Binjai pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (ASN) dan DAS (35), warga Binjai selaku karyawan pegadaian," kata Yos dalam keterangan persnya, Kamis (14/10/2021) sore.

1. Dalam kurun waktu bulan Juli 2019-Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak 306 transaksi

Dugaan Korupsi UPC Pegadaian Stabat, Kejati Sumut Tetapkan 2 TersangkaIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Yo menjelaskan, awal mula kasus itu, dalam kurun waktu bulan Juli 2019 sampai bulan Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.

"Sebanyak 306 lembar bukti surat Gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan suaminya SRS alias Ridho adalah sebesar Rp2.394.468.800. DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya," ujarnya.

Baca Juga: Polda Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Eks Bupati Labura ke Kejati Sumut

2. Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS

Dugaan Korupsi UPC Pegadaian Stabat, Kejati Sumut Tetapkan 2 TersangkaIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat.

Kemudian, lanjut Yos, oleh ahli independen dan tim audit dari Pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas diketahui bukan emas, melainkan emas palsu.

"Terhadap dua tersangka telah disampaikan surat panggilan, kepada tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan (tahanan kota) dengan alasan dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui. Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya," ungkapnya.

3. Sedangkan tersangka SRS, memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut dan ditahan selama 20 hari ke depan

Dugaan Korupsi UPC Pegadaian Stabat, Kejati Sumut Tetapkan 2 TersangkaIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sedangkan tersangka SRS, memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (14/10/2021) dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. "Tersangka SRS ditahan di Rumah Tahanan Labuhandeli, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang," jelasnya.

Kedua tersangka, lanjutnya, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga: Kronologi Pedagang Dianiaya hingga Pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya