Dugaan Korupsi Pemberian Kredit, Kantor BTN Cabang Medan Digeledah

Masih dalam penyelidikan, tersangka belum ditetapkan

Medan, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di kantor PT. Bank Tabungan Negara Jalan Pemuda Medan, Rabu (30/6/2021).

Penggeledahan dilakukan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) oleh PT. Bank Tabungan Negara kantor cabang Medan. 

1. Penggeledahan dilakukan dalam dugaan tindak pidana korupsi

Dugaan Korupsi Pemberian Kredit, Kantor BTN Cabang Medan DigeledahIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan penggeledahan dilakukan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) oleh PT. Bank Tabungan Negara kantor cabang Medan, selaku kredit kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi selaku debitur tahun 2014.

"Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik dalam menemukan alat bukti. Terkait dokumen-dokumen yang disita oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sedang dilakukan penelitian," ujar Sumanggar.

Baca Juga: Buronan Koruptor Dana Kredit Bank BRI Rp10 Miliar Ditangkap Kejaksaan

2. Belum ada tersangka

Dugaan Korupsi Pemberian Kredit, Kantor BTN Cabang Medan DigeledahIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sumanggar menyampaikan, terkait dengan perkara tersebut, pihaknya masih dalam penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.

"Karena tim juga masih menunggu perhitungan dari pihak BPKP untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," ucapnya. 

3. Kasus berawal dari kredit macet Rp17 miliar dari permohonan kredit Rp39,5 miliar

Dugaan Korupsi Pemberian Kredit, Kantor BTN Cabang Medan DigeledahIDN Times/Sukma Sakti

Ia melanjutkan, kasus tersebut berawal dari kredit macet Rp17 miliar dari permohonan kredit Rp39,5 miliar untuk pembangunan perumahan Takafuna di Helvetia. Diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit karena tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.

"Kasus ini muncul atas temuan Kejati Sumut serta laporan masyarakat. Permohonan dan pencairan kredit dari 2014-2017 sebesar Rp39,5 M secara bertahap karena pembangunan rumah itu bertahap," jelasnya.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Lowongan CPNS untuk 4.558 Formasi, Ini Cara Daftarnya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya