Cemarkan Nama Polisi, 2 Youtuber Medan Dituntut 8 Bulan Penjara

Majelis hakim berikan kesempatan terdakwa untuk pledoi

Medan, IDN Times - Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan, dua YouTuber di Kota Medan, dituntut masing-masing delapan bulan penjara. Keduanya, dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik oknum polisi melalui video YouTube.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan masing-masing selama 8 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/3/2021).

1. Jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat

Cemarkan Nama Polisi, 2 Youtuber Medan Dituntut 8 Bulan PenjaraIlustrasi pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, telah menyerang saksi korban dan membuat rasa malu saksi korban, tidak memiliki izin untuk mengupload ke medsos dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," katanya.

Dihadapan majelis hakim diketuai, Ahmad Sumardi, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 45 Ayat 3 dari UU RI nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Disurati Juga, YouTuber Medan Kecewa dan Jual Produk Eigernya Miliknya

2. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pledoi

Cemarkan Nama Polisi, 2 Youtuber Medan Dituntut 8 Bulan PenjaraIlustrasi YouTube (Tangkapan layar Youtube)

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang dua pekan mendatang.

Sebelumnya, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan pada Selasa 11 Agustus 2020, Joniar menghubungi Benni untuk berkeliling melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan.

3. Begini kronologis kejadiannya

Cemarkan Nama Polisi, 2 Youtuber Medan Dituntut 8 Bulan PenjaraIlustrasi kantor Samsat. IDN Times/Irma Yudistirani

Terdakwa Joniar dan Benni sepakat bertemu di depan jalan kantor Samsat Putri Hijau Medan, lalu sesampainya di kantor Samsat Putri Hijau Medan maka terdakwa I mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan telkomsel (kode USSD) dengan mengetik *368*117#.

Setelah mengecek, kedua terdakwa menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong.

Kedua terdakwa langsung live di media sosial youtube dengan berkeliling ke samping, depan dan ke belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat Live YouTube tersebut. Terdakwa Joniar dan Benni ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir di belakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan.

Pada saat live Youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa Benni mengatakan masih banyak oknum yang menggunakan kendaraan bodong. Kemudian pada durasi 02.00 terdakwa Joniar mengatakan mereka bertugas di Dit Lantas tapi tidak taat pajak.

Lalu pada durasi 02.12 terdakwa Benni mengatakan, kenapa di areal Samsat Putri Hijau banyak sekali ditemukan kendaraan bodong, lalu pada durasi 02.25 terdakwa Joniar dan Benni mengatakan BK 1212 JG 3,7 juta menunggak pajak.

Tak hanya itu, pada durasi 07.24 saat itu saksi korban Johanes Ginting berdiri di samping mobilnya Honda Jazz BK 1212 JG maka terdakwa I dan terdakwa II memperlihatkan mobil BK 1212JG yang diduga menunggak pajak.

Kemudian, setelah selesai Live YouTube, kedua terdakwa meng-upload atau menyebarkan video tersebut di account YouTube terdakwa Joniar dengan nama Joniar News Pekan dengan upload video berjudul kalimat #VIRAL#PUNGLI#RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan oknum Part 1 dengan video durasi 22.46 menit tersebut di samping dan belakang Kantor Samsat Putri Hijau.

Baca Juga: Ngakak Parah! 10 Tutorial di YouTube Ini Sangat Gak Berfaedah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya