1,8 Kg Emas Hilang, Eks Kacab Pegadaian Syariah Ditetapkan Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menetapkan mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setiabudi Medan berinisial A (46) dan anggotanya M (35) sebagai tersangka atas dugaan korupsi hilangnya 1,8 kilogram emas di Pegadaian.
Penetapan keduanya sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas hilangnya emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.825.431.565.
1. Penggelapan ini terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi Pidsus Agus Kelana, mengatakan tersangka M adalah pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919. 099.000 dan hilangnya 1 kilogram emas agunan nasabah di PT Pegadaian.
"Penggelapan 36 kredit emas ini terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas," kata Agus, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Korupsi Kredit Macet BTN Medan Rp39 M, Direktur PT Kaya Diadili
2. Setelah diaudit, 1 kg emas agunan nasabah hilang dari brankas
Agus menambahkan, informasi soal ini kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, terungkap fakta bahwa sepanjang 2021 atau selama A menjabat sebagai kepala cabang, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas.
"Hasil audit ini kemudian disampaikan ke Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. M bertanggung jawab terhadap penyimpanan emas di Pegadaian Kantor Cabang Syariah sejak 2012 hingga 2022. Sedangkan A turut serta melakukan kejahatan ini. Hasil dari kejahatan ini dinikmati oleh keduanya," ujarnya.
3. Keduanya dijerat pasal yang sama
Perbuatan keduanya, lanjut Agus, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, A langsung kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, sementara M dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan," ungkapnya.
Baca Juga: Gara-gara Status Facebook, Anak Bupati Labusel Tersangka Kasus ITE