Tolak Bayar Ganti Rugi, Formas Sari Rejo: Gubernur Salah Ambil Sikap 

Unjuk rasa sengketa lahan Sari Rejo

Medan, IDN Times - Ribuan massa berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional yang terdiri dari Forum Masyarakat (Forum) Sari Rejo, pada Senin (10/8/2020). Kedatangan mereka untuk menyuarakan penolakan membayar ganti rugi tanah sebanyak 9 lingkungan di Kelurahan Sari Rejo. 

Dari pantauan IDN Times, saat ini sejumlah perwakilan yang akan masuk ke dalam kantor BPN Sumut yakni sebanyak 16 orang yang mewakili 9 lingkungan Kelurahan Sari Rejo. Jumlah penduduk kelurahan Sari Rejo sekitar 28 ribu orang.

1. Pahala: Gubernur salah ambil sikap, dia tak paham kita

Tolak Bayar Ganti Rugi, Formas Sari Rejo: Gubernur Salah Ambil Sikap Ribuan massa lakukan unjuk rasa ke BPN guna suarakan ganti rugi bayar tanah (IDN Times/ Indah Permata Sari)

Sebelumnya, unjuk rasa telah dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) Wilayah Sumut dan kantor Gubernur Sumut.

“Gubernur salah mengambil sikap, dia tak paham kita,” ujar Ketua Formas Sari Rejo Pahala Napitupulu dalam orasinya saat tiba di kantor BPN Sumut.

Baca Juga: Sengketa Rumah Dinas, Anak Pendiri USU Tergembok Dalam Keadaan Lumpuh

2. Formas Sari Rejo menyimpulkan surat KSRPI soal TNI AU Soewondo dapat lokasi pengganti

Tolak Bayar Ganti Rugi, Formas Sari Rejo: Gubernur Salah Ambil Sikap Ribuan massa lakukan unjuk rasa ke BPN guna suarakan ganti rugi bayar tanah (IDN Times/ Indah Permata Sari)

Dari informasi yang didapat, aksi protes masyarakat setelah menyimak surat KSPRI No. B 36/ KSP/DII/06/2020 pada 24 Juli 2020. Diketahui bahwa, surat tersebut hal pemberitahuan progres penanganan konflik agraria di Sumut berdasarkan surat Kementrian ATR/BPN yang ditanda tangani oleh Deputi II.

Dalam surat tersebut Formas menyimpukkan bahwa, TNI AU Soewondo mendapat lokasi pengganti antara lain lokasi PTPN - II sesuai kriteria TNI AU. Eks pangkalan akan dibangun oleh Kementrian BUMN.

3. Masyarakat tolak bayar ganti rugi sebagai BMN

Tolak Bayar Ganti Rugi, Formas Sari Rejo: Gubernur Salah Ambil Sikap Ribuan massa lakukan unjuk rasa ke BPN guna suarakan ganti rugi bayar tanah (IDN Times/ Indah Permata Sari)

Dari surat tersebut, masyarakat dapat tetap menguasai tanah yang ditempati, dengan hak setelah membayar aset Barang Milik Negara (BMN) yang nilainya ditentukan dengan appraisal dengan mempertimbangkan potongan dan dapat dicicil.

Padahal mendesak pihak Kanwil Pajak Sumut melepaskan tanah Sari Rejo dikeluarkan dari daftar barang milik negara karena tanah itu telah dimenangkan masyarakat dalam perkara. “Kita tidak boleh membayar tanah itu kepada BUMN ataupun BMN (Barang Milik Negara). Tidak ada dasar hukumnya,” ucap Pahala.

Baca Juga: 30 Hari Jalan Kaki, Ratusan Petani Sumut Sudah Sampai di Palembang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya