Miris! Remaja 13 Tahun Dicabuli Ayah dan Abangnya Kandungnya

Perbuatan dilakukan sejak korban masih 10 tahun

Medan, IDN Times - Seorang anak berinisial DN (13) diperlakukan dengan tak sepantasnya oleh ayah kandungnya, AA (55) dan abang kandungnya, MF (16). Pelecehan seksual itu dilakukan di kediaman rumahnya sendiri.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus mengatakan para tersangka dan korban merupakan satu keluarga. "Antara korban dan para tersangka masih ada ikatan satu darah di mana para tersangka merupakan ayah dan abang kandung korban," ujarnya, pada Sabtu (9/1/2021).

1. Korban DN sempat diancam untuk tak beri tahu ke Ibunya

Miris! Remaja 13 Tahun Dicabuli Ayah dan Abangnya KandungnyaIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada saat itu, ayah dan abang kandung sempat mengancam korban untuk tak memberitahu perbuatan kejinya kepada sang ibu.

"Mereka mengancam akan membunuh korban apabila memberitahu perbuatan itu kepada ibu korban maupun orang lain, " tambahnya.

2. Perbuatan dimulai saat usia korban masih 10 tahun

Miris! Remaja 13 Tahun Dicabuli Ayah dan Abangnya KandungnyaIlustrasi anak bersama dengan orang tua (IDN Times/Dwi Agustiar)

Ternyata perbuatan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018, saat korban masih berusia 10 tahun. Perbuatan tersebut berakhir pada tanggal 16 Desember 2020 kemarin.

Namun, merasa sudah tak tahan lagi, korban lantas menceritakan perbuatan itu kepada abang angkatnya, Rahmad Akbar (25).

Setelah mendapat cerita dari sang adik angkat, Rahmad kemudian melapor kepada sang ibu dan menyarankan untuk langsung melapor ke Polresta Deli Serdang pada tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: Pria Ini Curi HP Mantan Pacarnya, Bukan CLBK Malah Berakhir di Penjara

3. Dari hasil penyelidikan sang ayah telah melakukan 20 kali dan abang 5 kali

Miris! Remaja 13 Tahun Dicabuli Ayah dan Abangnya KandungnyaBelajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan para tersangka. Setelah mendapatinya, petugas tak menunggu waktu lama dan langsung menyergap para tersangka.

Dari hasil pengakuannya, si ayah sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 20 kali, dan si abang sudah melakukannya 5 kali.

4. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Miris! Remaja 13 Tahun Dicabuli Ayah dan Abangnya KandungnyaIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, kedua pelaku di boyong ke Polresta Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

"Pelaku AA dan MS dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, " ucapnya.

Baca Juga: Gadis Belia Lakukan Perlawanan Saat Akan Dicabuli, Pelaku Ditangkap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya