KPU Medan Tunggu SK Pemberhentian 2 Calon Wakil Wali Kota dari DPRD

Baru berkas pengunduran diri yang diterima KPU

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umun (KPU) kota Medan telah menerima berkas pengunduran diri kedua Calon Wakil Wali Kota Medan, yakni Salman Alfarisi sebagai Anggota DPRD Sumut dan Aulia Rachman, anggota DPRD Kota Medan. Namun belum ada  Surat Keterangan Pemberhentian para Calon Wakil Wali Kota Medan dari pejabat yang berwenang.

Saat ini Pilkada Medan 2020 sedang memasuki tahap kampanye. Untuk itu, KPU masih menunggu SK pemberhentian resmi sampai batas waktu yang telah ditetapkan.

1. Dua Cawalkot berikan berkas di hari yang berbeda

KPU Medan Tunggu SK Pemberhentian 2 Calon Wakil Wali Kota dari DPRDIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua berkas tersebut diberikan pada KPU dengan hari yang berbeda. Untuk Salman Alfarisi, KPU kota Medan mengakui bahwa sudah menerima berkas pengunduran dirinya, pada Kamis (24/9/2020). Sementara, untuk Aulia telah diterima sejak pendaftaran yang lalu.

"Salman sudah diberikan tanggal 24 September sedangkan, Aulia sudah sejak pendaftaran," kata Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair saat di konfirmasi pada Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Akhyar Yakin 100 Persen Menang, Bobby Tak Pikirkan Nomor Urut

2. Ketentuan berkas pengunduran diri diserahkan ke KPU paling lama lima hari setelah penetapan calon

KPU Medan Tunggu SK Pemberhentian 2 Calon Wakil Wali Kota dari DPRD(Ilustrasi KPU) IDN Times/Sukma Shakti

Rinaldi juga mengatakan, untuk surat berkas pengunduran diri dari jabatan para Cawalkot Medan, diserahkan ke KPU paling lama lima hari setelah penetapan calon.

Hal ini dikarenakan berkas tersebut  sebagai salah satu untuk memenuhi syarat dari KPU, agar dapat menjadi calon Wakil Wali Kota Medan di Pilkada Serentak 2020.

3. Paling lama SK itu diterima KPU 30 hari sebelum pemungutan suara

KPU Medan Tunggu SK Pemberhentian 2 Calon Wakil Wali Kota dari DPRDAkhyar Nasution dan Salman saat mendaftar di KPU Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Rinaldi melanjutkan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu  harus dilengkapi 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Tinggal surat pemberhentian dari pejabat berwenang untuk Salman dan Aulia yang belum. Ya, paling lama 30 hari sebelum pencoblosan suara," pungkasnya.

Baca Juga: Relawan Bobby-Aulia Padati Kafe Saat Kampanye Hari Pertama

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya