Cegah Penyebaran Corona, Ini Kebijakan Khusus BPJS Kesehatan

Layanan administrasi BPJS tutup hingga waktu tak dipastikan

Medan, IDN Times – BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pihaknya telah menerapkan langkah-langkah preventif di lingkungan kantor BPJS Kesehatan.

“Kami juga menerapkan work from home (WFH) bagi pegawai dengan kriteria tertentu, terutama pegawai yang sehari-harinya menggunakan transportasi publik. Selain itu, kami pun mengoptimalkan penggunaan fasilitas video conference untuk berkoordinasi antar unit kerja,” ujar Fachmi dalam siaran pers yang diterima IDN Times.

1. Sejumlah pelayanan administrasi BPJS kesehatan ditiadakan untuk sementara dan dialihkan keaplikasi mobile dan call center

Cegah Penyebaran Corona, Ini Kebijakan Khusus BPJS KesehatanFahmi Idris bakal segera berkoordinasi dengan kementerian terkait menyikapi pembatalan dari MA. IDN Times/ Alfi Ramadana

Fachmi menjelaskan ada sejumlah pelayanan BPJS Kesehatan yang sementara ditiadakan, seperti pelayanan Mobile Customer Service (MCS), sosialisasi/pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi serta masyarakat tetap dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah melalui alternatif kanal lainnya.

“Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Selain untuk mencegah risiko penularan virus corona, layanan menggunakan aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan,” tambahnya.

2. Untuk layanan pendaftaran peserta PBPU, BP dan kartu hilang melalui aplikasi Mobile JKN

Cegah Penyebaran Corona, Ini Kebijakan Khusus BPJS KesehatanDirut BPJS menyerahkan piagam kepada Wali Kota Malang disela kunjunganya. IDN Times/ Humas Pemkot Malang

Layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN.

Selain itu, dirinya juga menegaskan untuk tidak khawatir para Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Baca Juga: Hore! Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung

3. Pelayanan administrasi bisa dilakukan melalui kantor cabang seperti pendaftaran peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU) dan khusus Pegawai Negeri

Cegah Penyebaran Corona, Ini Kebijakan Khusus BPJS Kesehatanhttps://diskominfo.kaltimprov.go.id/

Adapun untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Pelayanan administrasi yang masih bisa dilakukan melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota antara lain pendaftaran peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU) khusus Pegawai Negeri, perubahan data peserta PBI, perubahan FKTP peserta PBI, pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI, dan pengaduan peserta. Pelayanan administrasi di Mall Pelayanan Publik tetap dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.

4. Pihak BPJS Kesehatan maksimalkan komunikasi melalui aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) atau Mobile JKN pada masyarakat

Cegah Penyebaran Corona, Ini Kebijakan Khusus BPJS KesehatanNet

Sementara pelayanan administrasi di rumah sakit oleh petugas BPJS SATU juga tetap dilakukan dengan memaksimalkan komunikasi melalui aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) atau Mobile JKN.

“Pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona. Kami juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona,” ujarnya.

5. Layanan administrasi BPJS tutup hingga waktu yang tak dipastikan

Cegah Penyebaran Corona, Ini Kebijakan Khusus BPJS KesehatanDirektur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris (IDN Times/Lia Hutasoit)

Seperti salah satu kantor cabang kota di Sumatarea Utara. Saat dikonfirmasi, layanan administrasi BPJS Kesehatan, bahwa pihak BPJS Kesehatan membenarkan dan menjelaskan layanan tersebut tidak dapat dipastikan waktunya untuk normal seperti semula.

Hal ini dikarenakan mengikuti masa tanggap darurat pemerintah dan memudahkan masyarakat untuk tidak perlu ke kantor cabang mendapatkan layanan administrasi BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Biaya Pasien Virus Corona Bakal Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya