Lima Surat Suara yang Akan Kamu Coblos saat Pemilu 2024, Kenali Yuk

Jangan Golput ya, Tak Milik Tak Paten

Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024. Mereka bakal mencoblos 5 surat suara yang ada diberikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Sesuai peraturan KPU nomor 14 tahun 2023, surat suara pemilu 2024 hadir dalam 5 warna yang berbeda. Setiap warna mewakili salah satu jenis jabatan atau lembaga publik yang diperebutkan, yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Melalui tampilan warna berbeda, KPU ingin memudahkan pemilih dalam membedakan surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik.

Ini sekaligus menjadi simbol keberagaman demokrasi di Indonesia, dimana setiap warna mewakili suara dan aspirasi yang berbeda dari masyarakat.

Lima Surat Suara yang Akan Kamu Coblos saat Pemilu 2024, Kenali Yuk-

Berikut 5 surat suara yang akan kamu coblos saat Pemilu 14 Februari 2024:

  1. Warna abu-abu: surat suara untuk pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden RI.
  2. Warna merah: surat suara untuk pemilihan calon anggota DPD.
  3. Warna kuning: surat suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI.
  4. Warna biru: surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi.
  5. Warna hijau: surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah mengetahui 5 surat suara dengan warna yang berbeda tersebut, jangan lupa datang ke TPS tanggal 14 Februari 2024 ya.

Gunakan hak pilih sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing, dan jangan sampai menyia-nyiakan kesempatan yang sangat berharga ini.

Dengan menggunakan hak pilih, kita ikut berperan menentukan nasib masa depan bangsa Indonesia 5 tahun ke depan dan turut menjaga keutuhan demokrasi di Indonesia. Jadi, jangan golput ya.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya