Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, IS Masih Bebas Berkeliaran

Nirwana saat didampingi ibunya, Endang menunjukkan laporan terhadap tersangka IS (Dok. IDN Times/Hendra Simanjuntak)

Tapanuli Tengah, IDN Times - Keluarga korban pencabulan mengaku kecewa dengan kinerja Kepolisian Tapanuli Tengah. Tersangka pencabulan berinisial IS saat ini masih bebas berkeliaran.

"Kami butuh keadilan hukum yang menimpa putri saya," kata ibu korban cabul, Endang (bukan nama sebenarnya), Selasa (11/5/2021).

Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas sudah diserahkan ke Kejari Tapteng. Namun pelaku belum ditangkap. 

1. Keluarga korban meminta IS ditahan

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Endang menyebutkan dalam kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh putrinya, Nirwana (bukan nama sebenarnya) sudah dilaporkan dan polisi sudah memeriksa 7 orang saksi.

Dikatakannya, dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP), IS juga disebutkan sudah menjadi tersangka. Hal itu diketahui dalam surat dengan nomor: B/114/IV/RES 1.24/2021/Reskrim tertanggal 9 April 2021.

"Namun hingga saat ini, selepas pemberitahuan SP2HP kedua tertanggal 7 Mei 2021, tersangka IS masih bebas berkeliaran. Kami sangat menyayangkan sikap dari Kepolisian, tersangka IS masih belum ditahan," kata Endang.

2. Tersangka IS sudah dilaporkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng

ilustrasi pencabulan (totabuan.co)

Dikatakan Endang, aib yang menimpa keluarganya itu terjadi pada Minggu (21/3/2021) di Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Putrinya, Nirwana yang berusia 14 tahun diduga dicabuli oleh tetangganya IS (50).

"Setelah beli cabe dari warung dan pulang ke rumah, saya tidak melihat anak saya. Ada temannya melihat kalau Nirwana keluar dari belakang rumah tersangka IS," jelas Endang.

"Setelah ketemu, saya tanya kepada Nirwana, kenapa dari belakang rumah tersangka IS. Anak saya mengaku sudah diciumi, diraba, dan diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka," tambahnya.

Melihat kejadian itu, Endang kemudian membuat laporan atas apa yang dialami oleh putrinya itu. Tersangka IS dilaporkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng dengan Nomor: STPL/83/III/2021/SU/RES TAPTENG/SPKT.

"Kami juga sudah disuruh visum di RSUD Pandan, namun hingga saat ini hasil visum tidak diberitahukan. Kami selaku keluarga korban meminta Polres Tapteng secepatnya menangkap terduga pelaku dan menghukum seberat-beratnya," pintanya.

3. Nirwana diiming-imingi uang dan telepon genggam oleh tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Dikatakan ibu korban, dugaan cabul yang terjadi terhadap putrinya itu terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021. Dugaan cabul dilakukan IS terhadap Bunga sudah terjadi 11 kali.

Ibu korban mengaku, untuk memuluskan aksi bejat yang diduga dilakukan IS, putrinya diiming-imingi uang Rp10 ribu.

Tersangka IS juga berjanji akan membelikan sebuah telepon genggam terhadap Nirwana. 

"Dari 11 kali dugaan cabul yang dilakukan, dua kali lah putri saya dicabuli di semak-semak belakang rumah tersangka IS," jelasnya.

4. Berkas IS sudah diserahkan ke Kejari Tapteng

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mia Amalia)

Kabag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning dikonfirmasi mengaku jika kasus dugaan pencabulan tersebut telah ditindaklanjuti. Untuk saat ini tersangka IS dikenai wajib lapor 2 kali seminggu. 

"Dari kemarin juga sudah wajib lapor 2 kali seminggu," ujar Gurning. 

Gurning juga menegaskan, jika penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejaksaan Negeri Sibolga dengan nomor BP/41/V/RES 1.24/2021/Reskrim tertanggal 4 Mei 2021. 

Polisi, kata Gurning juga memberikan kesempatan kepada keluarga korban untuk mengajukan bukti-bukti tambahan. Hal itu tertuang dalam surat Nomor B/146/V/RES 1.24/2021/Reskrim tertanggal 7 Mei 2021.

"Sudah kita serahkan ke Kejari Tapteng atas nama tersangka IS alias A alias AM," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hendra Simanjuntak
Arifin Al Alamudi
Hendra Simanjuntak
EditorHendra Simanjuntak
Follow Us