Pistol untuk Menembak Marsal Harahap Ditanam di Kuburan Ayah Pelaku

Tersangka diancam hukuman mati

Pematangsiantar, IDN Times - Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak didampingi Pangdam I BB menggelar konferensi pers, Kamis (24/6/2021) di Mapolres Siantar terkait kasus kematian Marsal Harahap, Pemred salah satu media online di Siantar. 

Panca menerangkan, dalam kasus tersebut, 3 orang diamankan. Di mana salah satu di antaranya merupakan oknum TNI berinisial AS. "Tersangka YFP adalah humas tempat hiburan Ferrari sementara SJT pemilik Ferrari," ujarnya.

1. Korban meminta 'jatah' Rp 12 juta per bulan kepada tersangka

Pistol untuk Menembak Marsal Harahap Ditanam di Kuburan Ayah Pelaku

Dalam keterangan tersangka SJT, korban sebelumnya meminta 'jatah' kepadanya sebesar Rp12 juta agar tidak diberitakan lagi. Uang itu, kata Panca, dengan asumsi 2 butir pil ekstasi per hari. 

"Per harinya meminta dua butir ekstasi. Dengan asumsi satu pil ekstasi seharga Rp200.000, maka korban meminta Rp12 juta dalam sebulan," ucapnya. 

Dalam satu kesempatan tersangka SJT menyuruh tersangka lainnya untuk membeli senjata api jenis pistol pabrikan Amerika. Dana membeli pistol itu ditransfer sebanyak Rp15 juta. 

Setelah berhasil mendapatkan senjata tersebut, tersangka YFP dan AS kemudian mencari keberadaan korban. Keduanya sempat memantau keberadaan korban ke salah satu warung tuak di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. 

Mengetahui korban beranjak dari warung itu, kedua tersangka mendatangi rumah korban. Namun saat itu korban tidak langsung pulang ke rumah melainkan ke salah satu hotel. 

Baca Juga: Otak Pembunuhan Pemred Media Online Ternyata Calon Wali Kota Siantar

2. Pelaku menembak saat korban di dalam mobil

Pistol untuk Menembak Marsal Harahap Ditanam di Kuburan Ayah PelakuMobil milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat penembakan (IDN Times/Gideon Aritonang)

Mengetahui korban tidak berada di rumah, kedua tersangka berniat kembali ke Kota Siantar. Namun tak berselang lama, para tersangka dan korban berpapasan di tempat kejadian perkara yang tidak jauh dari rumah korban. 

Kedua tersangka pun memutar balik sepeda motornya dan kemudian membuntuti korban dari belakangan. Hingga di tempat kejadian perkara, tersangka AS langsung menembak korban. 

"Jalannya tanjakan yang membuat laju mobil korban pelan. Tembakan itu mengenai paha atas sebelah kiri," ujar Irjen Panca. 

3. Setelah mengeksekusi korban, pistol ditanam di kuburan ayah dari tersangka YFP

Pistol untuk Menembak Marsal Harahap Ditanam di Kuburan Ayah Pelaku

Berhasil mengeksekusi korban, dua tersangka kembali ke Kota Siantar. Mereka menuju THM Ferrari dan mabuk-mabukan.  

Selanjutnya, untuk menyembunyikan barang bukti pistol yang digunakan, tersangka YFP menanam pistol itu di kuburan ayahnya. Namun Kapolda Sumut enggan memberkan lebih rinci lokasi tersebut. 

Usai berhasil memenuhi permintaan tersangka SJT, ia memberikan imbalan sebesar Rp10 juta kepada AS dan Rp8 juta kepada YFP yang diberikan secara bertahap. 

Tersangka SJT dan YFP dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. 

Baca Juga: Oknum TNI Jadi Eksekutor Penembakan Pemred Media Online Siantar

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya