Jurnalis Ditembak di Simalungun, Bagaimana Bisa Senjata Api Beredar?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Kasus penembakan terhadap salah seorang Pemred media online di Simalungun Mara Salem Harahap atau Marsal masih misteri. Sampai saat ini, masyarakat masih bertanya-tanya terkait pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (19/6/2021) itu.
Kepolisian dikabarkan sudah memeriksa 34 orang saksi. Namun Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. "Polda Sumut sudah membentuk tim khusus dipimpin bapak Direktur Kriminal Umum," kata Agus.
1. Ada pesan yang sengaja dilakukan pelaku agar pers bungkam
Kriminolog yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Pancabudi, Redyanto Sidi menilai kasus kematian Marsal Harahap itu menyimpan pesan untuk wartawan secara keseluruhan. "Artinya ada arah membungkam pers dalam mengungkap kebenaran yang akan dipublikasi," kata Redyanto saat dihubungi Selasa (22/6/2021).
Ia pun meminta kepolisian mengungkap kasus tersebut segera mungkin. "Kalau ini nanti terungkap, sangat tragis perbuatan pelaku untuk membungkam kebebasan pers dan profesi wartawan," beber Redyanto.
Baca Juga: Jurnalis Siantar Demo, Tuntut Polisi Usut Kematian Pemred Media Online
2. Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena merasa terancam
Lebih lanjut dikatakan Redyanto, kasus kejahatan yang tega sampai menghabisi nyawa korban cenderung karena pelaku merasa terancam dengan keberadaan korban.
"Karena pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan keji merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang yang merasa terancam yang akan diungkap korban dalam menjalankan tugas profesi wartawan," terangnya.
"Kita minta pihak kepolisian secara serius mengungkap ini, agar ancaman wartawan tidak bertambah lagi ke depannya," sambungnya.
3. Masyarakat khawatir karena ada orang bersenjata berkeliaran
Dari luka korban, menurutnya bisa menghantarkan kepolisian kepada siapa pelaku dengan menganalisa proyektil peluru. Ia juga mengingatkan, penggunaan senjata api tersebut perlu ditelusuri.
"Tentu hasil Labfor (Laboratorium Forensik) yang menentukan. Dalam rangka penyidikan boleh diungkap clue-nya. Biasanya kepolisian melakukan konferensi pers kepada publik," ucapnya.
Siapapun pelakunya, pembunuhan dengan menggunakan senjata api menjadi catatan penting bagi kepolisian. Sebab senjata api tidak diperkenankan untuk umum tanpa melalui proses peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Sedangkan aparat saja ada pembatasan penggunaannya. Bagaimana bisa (senjata api) bebas gitu? Publik tentu menunggu ini sambil khawatir karena ada orang bersenjata yang masih berkeliaran," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Periksa 34 Saksi Kasus Jurnalis Simalungun yang Ditembak