Polda Sumut: Bikin Kegiatan Mengumpulkan Massa Akan Dihukum

Jika membandel akan dibubarkan paksa

Medan, IDN Times – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Maklumat Kapolri tentang kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Sumut. Di antaranya larangan mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak di suatu tempat.

"Apabila masyarakat tak mengindahkan maka Polri tidak akan segan membubarkannya," kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (26/3).

1. Jika gelar kegiatan yang mengumpulkan massa, bisa dijerat disanksi pidana

Polda Sumut: Bikin Kegiatan Mengumpulkan Massa Akan DihukumIDN Times/Sukma Sakti

Nainggolan menjelaskan, jika ada masyarakat yang menolak bahkan melawan petugas maka bisa ditindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

Bunyi Pasal 212 KHUP yakni, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan bunyi Pasal 216 KUHP ayat (1), lanjut Nainggolan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Baca Juga: [BREAKING] Angka ODP Corona di Sumut Menurun 2,8 Persen 

2. Masyarakat yang tetap berkumpul terancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu

Polda Sumut: Bikin Kegiatan Mengumpulkan Massa Akan DihukumIlustrasi penjara. acufoundation.conservative.org

Bagi masyarakat yang tidak mau membubarkan diri bisa terancam pidana penjara, Kata Nainggolan, hal itu sesuai Pasal 218 KUHP yang menyebutkan barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

"Untuk itu kita imbau masyarakat menuruti peratuaran yang sudah ditetapkan," ungkap Nainggolan.

3. MP Nainggolan juga korban yang tewas karena COVID-19 tidak disemayamkan di rumah

Polda Sumut: Bikin Kegiatan Mengumpulkan Massa Akan Dihukumdetik.com

Tidak cuma itu, Nainggolan juga mengingatkan masyarakat soal penanganan jenazah yang meninggal dunia karena posotif COVID-19. Dia menjelaskan bahwa jenazah itu harus langsung dimasukkan ke peti dengan kondisi sudah terbungkus plastik.

Hanya petugas medis yang boleh melakukan hal itu. Dan untuk selanjutnya jenazah tidak boleh disemayamkan di rumah duka.

"Jadi dari rumah sakit langsung ke pemakaman. Keluarga dan masyarakat tidak boleh melayat atau mengantar jenazah. Mereka hanya disarankan untuk melihat dari jauh. Dan jenazah dimakamkan paling lama empat jam setelah dinyatakan meninggal dunia," jelas Nainggolan.

Baca Juga: [BREAKING] Ajudan Wagub Sumut Positif Corona, Ijeck Kini Berstatus ODP

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya