Warga Tanjung Balai Simpan Sabu di Anus, Ketahuan Setelah Di-rontgen

Sabu dibentuk seperti kapsul

Deli Serdang, IDN Times – Aksi AM yang ingin menyelundupkan sabu asal Malaysia berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu. Tak hanya sang kurir, barang bukti 46,5 gram sabu turut disita petugas.

Kristal bening tersebut disembunyikan warga Tanjung Balai itu di dalam anusnya. Sebelum dimasukkan, AM memadatkan sabu sehingga menyerupai kapsul besar kemudian dibungkus plastik warna hitam.

1. Aksi AM diketahui setelah diperiksa alat deteksi

Warga Tanjung Balai Simpan Sabu di Anus, Ketahuan Setelah Di-rontgen

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro menerangkan, aksi AM terungkap berdasarkan hasil analisa dan profiling penumpang di pintu kedatangan Internasional Bandara Kualanamu.

“Kami dilengkapi alat yang bisa mendeteksi tubuh seseorang pernah menggunakan atau sedang membawa narkoba di dalam tubuh,” kata Bagus, Kamis (17/10).

2. Ketahuan setelah di-rontgen

Warga Tanjung Balai Simpan Sabu di Anus, Ketahuan Setelah Di-rontgenDok.IDN Times/istimewa

Atas kecurigaan, lanjut Bagus, petugas lalu memeriksa tubuh dan barang bawaan AM. Akan tetapi, saat digeledah petugas tidak ada menemukan apapun. Untuk memastikan hasil analisa alat yang mengindikasikan 18 persen adanya narkoba di tubuhnya. Petugas membawa AM ke rumah sakit untuk di-rontgen.

Hasilnya, terlihat ada satu benda asing mirip kapsul di dalam anus AM. Petugas kemudian memberi obat agar benda itu gampang dikeluarkan.

"Setelah keluar, dilakukan pengetesan terhadap barang itu dan hasilnya positif sabu," ungkap Bagus.

Baca Juga: Dua Bersaudara Diciduk Polisi, Sabu 35,53 Gram Disita

3. Dirresnarkoba Polda Sumut: penyelundupan cara ini bisa mengancam nyawa

Warga Tanjung Balai Simpan Sabu di Anus, Ketahuan Setelah Di-rontgenDok.IDN Times/istimewa

AM kemudian ditahan dan diserahkan ke Polda Sumut berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas dia mengaku membawa sabu itu atas pesanan Ibas warga Tanjung Balai.

Sementara, Ibas memesannya melalui Iwan yang tinggal di Malaysia. AM mendapat upah sebesar Rp5 juta jika sampai mengantar sabu itu kepada Iwan. Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung mengatakan, jika dilihat dari bungkusnya, AM penyelundup narkoba amatiran.

"Bungkusannya kurang rapi. Itu bisa pecah di dalam,” jelas Hendri.

Kata Hendri, cara seperti ini sangat berpotensi membuat nyawa AM melayang jika kapsul itu pecah dalam anusnya. “Kemungkinan, dia tidak tau bahwa ini bisa mengancam nyawanya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AM melanggar dua undang-undang sekaligus yakni Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Narkotika. Dia diancam pidana penjara paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun.

"Dia juga diancam pidana denda paling banyak Rp10 miliar rupiah," pungkas Hendri.

Baca Juga: Ungkap Peredaran Narkoba 2 Bulan, Polres Tapteng Tangkap 36 Tersangka

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya