Tanah Warisan Diganti Uang, Pemilik Lahan di Tanoponggol Gugat Bupati 

Lahan akan diperluas untuk pembangunan akses Danau Toba

Samosir, IDN Times - Salah seorang warga, Benhard Jongging Pandapotan Sitanggang memilih menempuh jalur hukum atas lahan miliknya yang hendak diambil pemerintah. Di tanah itu akan dilakukan pelebaran jalur penghubung Danau Toba yang ada di Tanoponggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Lewat kuasa hukumnya dari LBH Citra Keadilan yang diketuai Horas Sianturi, Benhard Sitanggang berharap pemerintah tidak sewenang-wenang terhadap tanah warisan turun temurun dari orang tuanya.

1. Warisan leluhurnya tidak bisa diukur dengan uang

Tanah Warisan Diganti Uang, Pemilik Lahan di Tanoponggol Gugat Bupati Dok.IDN Times/istimewa

Dengan tegas, Benhard Sitanggang mengatakan bahwa warisan adat miliknya tidak dapat diukur hanya dengan uang semata, sebab ada ikatan batin dirinya dengan tanah warisan tersebut. Apalagi telah ada kesepakatan keturunan leluhur bahwa di lahan itu agar didirikan suatu monumen atau "rumah parsantian".

Di balik pengembangan pariwisata, lewat program pelebaran jalur kapal pesiar di Tanoponggol, yang membuat tanahnya ikut terimbas, Benhard Sitanggang pun mengaku sangat mendukungnya.

2. Perlawanan hukum dilakukan karena tidak ada titik temu soal permintaannya

Tanah Warisan Diganti Uang, Pemilik Lahan di Tanoponggol Gugat Bupati Dok.IDN Times/istimewa

Bagi Benhard Sitanggang, tidak ada niat apapun untuk menghalangi rencana pembangunan tersebut. Namun, mengingat tanah miliknya yang sudah sertifikat seluas 292 dengan nomor sertifikat 157, itu akan dikorek, maka ia meminta agar pemerintah berlaku adil atau tidak sewenang-wenang.

Dia berharap, sama seperti warga lainnya, yaitu pemerintah menggantikan rumah, bukan dengan uang. Karena sejauh ini belum ada titik temu dengan pemerintah, Benhard Sitanggang melakukan perlawan hukum. Dalam perkara ini, Benhard Sitanggang menggugat Bupati Samosir, Kementerian PUPR dan BPN Samosir.

Sebelumnya, Benhard Sitanggang mengaku sangat terkejut atas adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Balige, dimana berdasarkan register nomor 22/Pdt.P/2018/PN.BLG, tanah miliknya akan diganti uang kerugian sebesar Rp 394 juta. Pihak PN Balige juga sudah sempat turun ke lapangan untuk melakukan eksekusi, namun proses itu ditunda karena lewat kuasa hukumnya, Benhard Sitanggang menilai ada kejanggalan penetapan, dimana selama ini Benhard Sitanggang tidak penah dilibatkan soal penetapan pengadilan itu.

Baca Juga: Ibu di Simalungun Diduga Tega Aniaya Anaknya Kandungnya

3. Atas gugatan Benhard Sitanggang, majelis hakim sidang lapangan

Tanah Warisan Diganti Uang, Pemilik Lahan di Tanoponggol Gugat Bupati Dok.IDN Times/istimewa

Untuk gugatan Benhard Sitanggang ini, majelis hakim dari PN Balige kembali turun ke objek perkara. Hadir dalam sidang pemeriksaan setempat ini, ketua majelis hakim, Azari Ginting dan anggota majelis hakim, Hans Prayu Utama didampingi panitera pembantu, Rismanto. Turut hadir biro hukum Pemkab Samosir, Exaudi Silalahi. Sementara Benhard Damanik memberikan kuasa kepada tim dari LBH Citra Keadilan, dalam hal ini dihadiri Nobel Siregar SH dan Imran Silalahi SH.

4. Sidang lanjutan tanggal 6 November 2019

Tanah Warisan Diganti Uang, Pemilik Lahan di Tanoponggol Gugat Bupati Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam sidang lapangan tersebut, majelis hakim mengecek batas-batas tanah milik Benhard Sitanggang sebagaimana diajukan pada berkas gugatan atau sertifikat dan lahan yang belum disertifikatkan. Usai melakukan pengukuran, ketua majelis hakim memberi kesempatan kepada Pemkab Samosir menyampaikan tanggapan, demikian juga kepada kuasa hukum.

Hingga sidang ditutup, dan akan dilanjutkan tanggal 6 November 2019, tanggapan dua bela pihak atas pengukuran tidak ada.

Baca Juga: Wishnutama Menteri Pariwisata, BOPDT Optimistis Danau Toba Makin Baik

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya