Tak Ada Perbedaan, KPU Medan Beri Ruang Disabilitas untuk Daftar PPK

Semua orang berhak ikut menjadi penyelenggara pemilu

Medan, IDN Times - Seorang penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus (tuna daksa) ikut mendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan. Kamis (23/1). Elvina Dewi penyandang disabilitas itu datang membawa berkas lengkap diterima petugas di meja pendaftaran.

Awalnya Elvina bahkan sempat ragu mendaftarkan diri sebagai PPK dan bertanya ke petugas. "Apakah seperti saya ini bisa mendaftar untuk jadi calon PPK ini?," tanya Elvina di meja pendaftaran.

1. Disabilitas bukan halangan mendaftar calon PPK

Tak Ada Perbedaan, KPU Medan Beri Ruang Disabilitas untuk Daftar PPKIDN Times/Yurika Febrianti

Diketahui, penyandang tuna daksa adalah cacat gangguan gerak, struktur tulang bersifat bawaan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Agussyah R Damanik didampingi koordinator divisi teknis Rinaldi Khair diruang kerjanya, meyakini tidak menjadi halangan bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus mendaftar sebagai calon PPK.

"Untuk disabilitas atau berkebutuhan khusus tak menghalanginya untuk mendaftar. Intinya ada kesamaan hak dan kesetaraan menjadi penyelenggara pemilu," katanya.

Baca Juga: KPU Medan Butuhkan 5 PPK di Setiap Kecamatan

2. Proses yang dilalui sama seperti lainnya

Tak Ada Perbedaan, KPU Medan Beri Ruang Disabilitas untuk Daftar PPKKapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon menyambangi kantor KPU Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Namun demikian lanjut Agussyah, proses atau tahapan yang dilalui untuk menjadi petugas di PPK harus juga dilaluinya seperti lainnya tidak ada pembeda. "Jadi, proses itu juga harus dijalaninya, disitu akan terlihat motivasi," ujarnya.

Satu sisi menurut Agussyah, dengan masuknya para penyandang disabilitas itu semakin mempermudah, karena mereka akan sebagai perpanjangan KPU pada kelompok tersebut.

"Untuk itulah, bagi kita disabilitas atau mereka yang berkebutuhan khusus ini tak ganggu akses untuk jadi penyelenggara," katanya.

3. Untuk jadi PPK yang terpenting punya kemampuan di bidang kepemiluan

Tak Ada Perbedaan, KPU Medan Beri Ruang Disabilitas untuk Daftar PPKKapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edison menyambangi kantor KPU Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Hal senada disampaikan Rinaldi Khair, bergabungnya para penyandang disabilitas harus disambut positif. Syarat menjadi PPK hanya perlu punya kecakapan atau kemampuan dalam bidang kepemiluan.

"Bahkan, pengalaman kita di Pemilu tahun 2019 kemarin, sebagai penyelenggara di KPPS ada kita libatkan dari penyandang disabilitas. Dari 6 orang yang mendaftar ada 4 nama masuk sebagai petugas KPPS," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Rinaldi mengatakan melalui proses rekrutmen di Pemilu 2019 justru ada penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus ini menjadi ketua KPPS. Dari data yang ada pada Pemilu 2019 lalu, petugas KPPS berkebutuhan khusus ada di Medan Johor, Medan Petisah dan Medan Helvetia.

Jadi, menurutnya, menjadi penyelenggara pemilu itu hak setiap warga negara termasuk haknya penyandang disabilitas ini.

Baca Juga: Polisi Minta Peta Potensi Rawan ke KPU untuk Awasi Pilkada Medan 2020

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya