Sepriandison Diberhentikan dari Ketua Bawaslu Siantar

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan Sepriandison Saragih dari Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Rabu (10/4). Keputusan itu berdasarkan salinan putusan Nomor 41-PKE-DKPP/III/2019 41 diunggah di website DKPP.
Ketua Bawaslu Siantar Sepriandison Saragih diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik, dimana ia disebut menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Siantar periode 2017-2022.
1. Sepriandison disebut sempat menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Siantar saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu Siantar
Sebanyak 6 anggota DKPP RI sebelumnya menerima pengaduan Johan Arifin, warga Jalan Viyata Yudha, Siantar Sitalasari yang tertuang di Pengaduan Nomor 033-P/L-DKPP/II/2019 tertanggal 14 Februari 2019.
Arifin dalam aduannya menyebutkan bahwa Sepriandison Saragih saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu Siantar sampai menjadi Ketua Bawaslu Siantar masih menjadi pengurus DPC Partai Demokrat periode 2017-2022.
2. SK Dewan DPP Demokrat Jadi Bukti
Sebagai salah satu alat bukti laporan pengadu ini adalah lampiran SK Dewan DPP Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022.
Selain melampirkan salinan SK Dewan DPP Partai Demokrat, Arifin juga menyebutkan jika Sepriandison hadir di kantor Wali Kota Pematangsiantar dalam rangka penyerahan rekomendasi Wakil Walikota Siantar oleh DPC Partai Demokrat Pematangsiantar.
3. Sepriandison mengaku hanya konsultan hukum bukan pengurus
Sementara Sepriandison membantah jika ia sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Siantar. Ia merasa tidak pernah mendaftarkan diri atau menyuruh mendaftarkan dirinya sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Siantar.
"Bahwa Teradu bukanlah Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar sebagai Wakil Ketua II Periode Tahun 2017-2022, hal ini dibuktikan dengan surat keberatan dan disebut sebagai Pengurus Parpol DPC Demokrat Kota Pematangsiantar tanggal 6 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Bapak Togar Sitorus, SE, M.M selaku Ketua DPC Parpol Demokrat Kota Pematangsiantar," demikian isi bantahan Sepriandison.
Sepriandison menyebutkan bahwa keterkaitan dirinya dengan DPC Partai Demokrat Siantar hanya sebagai advokat atau konsultan hukum. Hal itu diperkuat dengan fotokopi Perjanjian Kerja Sama hukum antara Togar Sitorus dan Ilhamsyah Sinaga selaku pihak pertama dengan Sepriandison Saragih, Ramot CH Saragih dan Chucha Ashari, selaku pihak kedua.
4. Setelah beberapa kali sidang, DKPP RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian Sepriandison sebagai Ketua Bawaslu Siantar
Setelah dilakukan beberapa kali sidang dengan meminta keterangan kedua belah pihak, hingga saksi-saksi, DKPP RI akhirnya mengeluarkan putusan yakni, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Dalam salinan yang dibacakan DKPP RI, diputuskan yakni menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sepriandison Saragih selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Kemudian, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Sepriandison Saragih selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Lalu, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan. Terakhir, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.