Seorang Guru SMP di Toba Ditangkap karena Cabuli Siswinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Seorang guru di salah satu SMP di Kabupaten Toba ditangkap. Pria berinisial HMS (31) itu ditangkap karena berbuat cabul terhadap siswinya.
Hal itu dibenarkan Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir. Sang guru mencabuli muridnya di sebuah ruangan.
"Pelaku lalu mencabuli korban di dalam ruangannya itu," ujar Bungaran dilansir dari ANTARA, Sabtu (8/1/2022).
1. Terungkap karena chat guru kepada sang murid dibaca orangtua
Aksi bejat sang oknum guru itu terungkap saat ia mengirimkan sebuah chat di sebuah aplikasi percakapan kepada muridnya. Dari chat itu diketahui perbuatan guru itu. Di antaranya memeluk dan mencium korban.
"Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Toba yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujar Bungaran.
Baca Juga: Buron Sejak 2018, Koruptor Proyek Jalan di Asahan Ditangkap
2. Pelaku mengakui perbuatannya saat ditangkap
Setelah itu orangtua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Toba. Akhirnya tim bergerak untuk menangkap pelaku.
"Selanjutnya, tersangka kemudian kami amankan dan mengakui perbuatannya. Dia memeluk dan mencium korabn," katanya.
3. Terancam hukuman lima tahun penjara
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Toba. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara," pungkas Bungaran.
Baca Juga: Medan Masuk PPKM Level 2, Jam Operasional Mal Dibatasi