Seleksi Direksi-Komisaris Bank Sumut Dilapor ke OJK hingga DPR

Ombudsman juga diharap ikut mengawal

Medan, IDN Times- Penunjukan direksi dan komisaris Bank Sumut menulai polemik. Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum Provinsi Sumatra Utara (GMPH) resmi melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR RI dan Ombudsman. 

Ketua GMPH Sumut, Roni Siregar mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran pada seleksi serta penunjukan direksi dan komisaris Bank Sumut itu sejak dua pekan lalu.

Alasannya, proses seleksi/nominasi pejabat Bank Sumut tersebut karena diduga melanggar peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR).

"Dalam POJK tersebut anggota KNR, syarat calon direksi/komisaris dan sanksi semua telah diatur. Akan tetapi Pemprov membentuk pansel yang mana ketua dan anggotanya bukanlah termasuk di dalam KNR Bank Sumut. Sedangkan dalam POJK jelas diatur, bahwa Ketua KNR adalah Komisaris Independen (Bank Sumut)," ujar Roni kepada awak media pada Kamis (4/5/2023).

1. Berharap OJK menjaga integritasnya

Seleksi Direksi-Komisaris Bank Sumut Dilapor ke OJK hingga DPRKantor pusat Bank Sumut (banksumut.co.id)

Menurutnya, ada juga peraturan OJK yang terkait dengan KNR yakni Nomor 55 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

"Mari kita lihat nanti bagaimana tindakan OJK. yang pasti direktur bisnis dan komisaris tanpa ada seleksi tapi sudah ditunjuk dalam RUPS luar biasa. Yang kita garis bawahi, proses KNR itu sepatutnya sesuai aturan dilakukan sebelum RUPS, bukan setelah RUPS. Kita yakin lah OJK akan memperhatikan hal tersebut, terlebih saat ini banyak kasus-kasus yang tengah jadi perhatian publik," ujar Roni.

Dalam RUPS Luar Biasa Bank Sumut yang digelar pada Maret 2023 lalu, Gubernur mengusulkan 2 nama calon direksi (Direktur Utama dan Direktur Bisnis dan Syariah) dan 3 nama komisaris untuk mengikuti fit and proper test di OJK. Padahal sebelumnya Pemprov hanya membuka seleksi untuk posisi Direktur Utama saja.

Diketahui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sumut memutuskan pergantian Direktur Bisnis dan Syariah dari Irwan ke Julian Helmi Lubis. Selain itu RUPS juga memutuskan Brata Kusuma dan Syahruddin Siregar diberhentikan dari Komisaris Bank Sumut.

"Kalau memang main asal tunjuk saja. Jadi kenapa dibuka seleksi untuk posisi direktur utama. Sedangkan posisi lainnya ditunjuk tanpa ada seleksi. Terkait laporan atau aduan kami ini sudah ada respon baik dari Kepala OJK Sumbagut, makanya kita tunggu proses di OJK. Semoga OJK tetap menjaga integritasnya," tambahnya.

Baca Juga: Pengangkatan Direksi Bank Sumut, DPRD Minta OJK Tegakkan Aturannya

2. Berharap Ombudsman dan DPR ikut mengawal proses seleksi

Seleksi Direksi-Komisaris Bank Sumut Dilapor ke OJK hingga DPRIlustrasi Sumut Mobile, aplikasi digital Bank Sumut (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurutnya GMPH Sumut akan mengawal proses penunjjukan dan seleksi ini. "Kita juga melaporkan ini ke Ombudsman RI dan DPR RI, untuk mengawal terkait seleksi ini. Kita ajak masyarakat untuk mengawal penunjukkan dan seleksi direksi serta komisaris Bank Sumut ini, untuk kepentingan Sumatera Utara sendiri," ucap Roni.

Dia berujar, sepatutnya OJK terlebih dulu memeriksa terkait keabsahan proses seleksi atau penunjukkan direksi dan komisaris bank sumut, sebelum melakukan fit and proper test.

"Kalau memang proses seleksi atau nominasi itu sah semua sesuai aturan, khususnya terkait KNR, baru lakukan fit and proper test para calon direksi dan komisaris, kan percuma juga membuat pemberkasan para calon direksi dan komisaris itu kalau proses nominasi (seleksi) di KNR tidak beres," tambahnya.

 

3. GMPH memertanyakan soal kewenangan proses seleksi

Seleksi Direksi-Komisaris Bank Sumut Dilapor ke OJK hingga DPRSeleksi direktur dan komisaris Bank Sumut dilaporkan ke OJK (Dok.Istimewa)

Ia mengatakan sebelumnya dikabarkan, anggota KNR mengatakan tidak pernah ada proses KNR yang dilakukan pada seleksi dan penunjukan direksi serta komisaris Bank Sumut tersebut.

"Pak Edy di media juga mengatakan tidak ikut campur soal seleksi ini. jadi pertanyaan, ini seleksi dan penunjukkan direksi dan komisaris sebenarnya siapa yang mengurusi sampai bisa seperti ini," kata Roni.

Dia menerangkan, dalam POJK tentang KNR pasal 25, ada sanksi yang mengatur soal peringatan tertulis, pembatalan persetujuan dan juga pembatalan pendaftaran (pada seleksi/nominasi direksi dan komisaris).

"Kita harap kepada lembaga yang berwenang terkait hal ini, khususnya OJK agar profesional dan menegakkan aturan yang berlaku. Kita utamakan kepentingan masyarakat umum," pungkas Roni.

Baca Juga: 4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi di Bank Sumut Ditangkap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya