Salah Gunakan Anggaran, Mantan Sekretaris KPU Langkat Divonis 4 Tahun

Ditahan di Rutan Tanjung Pura

Langkat, IDN Times - Mantan Sekretaris KPU Kabupaten Langkat Rabihan dijebloskan ke Rumah Tahanan Tanjung Pura, Rabu (31/7). Terpidana korupsi ini dieksekusi Tim Gabungan Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat.

Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali membenarkan hal tersebut. "Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2623 K/Pid.Sus/2018 tanggal 21 Februari 2019," katanya Rabu (31/7).

Baca Juga: KPU Langkat Buka Kotak Suara untuk Hadapi 4 Gugatan Pileg

1. Mantan Sekretaris KPU divonis 4 tahun kurungan penjara

Salah Gunakan Anggaran, Mantan Sekretaris KPU Langkat Divonis 4 TahunIDN Times/Handoko

Dalam amar putusannya, Rabihan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis 4 tahun kurungan penjara. Selain itu, yang bersangkutan juga diminta membayar denda Rp200 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Terpidana dijemput oleh tim di rumahnya, Jalan Ahmad Yani Lingkungan 7 Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat pukul 10.45 WIB," tambahnya.

2. Sebelumnya eks Bendahara KPU Langkat juga ditangkap

Salah Gunakan Anggaran, Mantan Sekretaris KPU Langkat Divonis 4 TahunIlustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Setelah dijemput, menurutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Langkat untuk melengkapi administrasi. Tepat pukul 12.00 WIB, katanya, Kejari Langkat membawa terpidana ke Rutan Tanjung Pura berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kajari Langkat Nomor: Print-04/L.2.25.4/Fuh.1/07/2019 pada 30 Juli 2019.

"Terpidana dieksekusi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2014 pada KPU Langkat yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp365.050.000," ujarnya. 

Sebelumnya pihak Kejari sudah melakukan penangkap Aswin selaku bendahara KPU pada 6 Oktober 2017 lalu dan sudah mendapatkan keputusan tetap dengan hukuman 4 tahun kurungan di Rutan Tanjung Gusta.

3. Berikut ini kronologi kasus

Salah Gunakan Anggaran, Mantan Sekretaris KPU Langkat Divonis 4 TahunIDN Times/Handoko

Diketahui, pada 4 Juli 2014 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara pengeluaran KPU Langkat melakukan pengajuan dan penarikan Tambahan Uang Persedia (TUP) ke KPPN 2 Medan sebesar Rp 10.301.670.000. Salah satu rincian penggunaan TUP tersebut adalah pembayaran honor PPK dan PPS untuk bulan Juni dan Juli 2014.

Terdapat honor yang seharusnya diserahkan ke 11 Kecamatan PPK dan 10 Kecamatan PPS untuk bulan juli 2014 pengeluaran KPU sebesar Rp 365.050.000 tidak dibayarkan Rabihan dan Bendaharanya kepada honor PPK dan PPS tersebut.

Kasi Intel menambahkan, Rabihan melakukan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan adanya kerugian negara. "Saat itu, Aswin selaku bendahara pengeluaran telah merekayasa Tanda Trima Penerimaan dan Rincian Penyaluran Biaya Operasional dengan cara memalsukan tanda tangan Sekretaris PPK Kecamatan," sambung Kasi Intel.

"Dalam kasus ini, Rabihan yang pada masa itu  menjabat sebagai sekretaris KPU Langkat tersebut merupakan kuasa pengguna anggaran menerbitkan surat permintaan pembayaran atau SPP, pertanggungjawaban TUP," pungkas Kasi Intel. 

Baca Juga: Tahun Ini Sudah 2 Kepala Desa di Langkat Tersandung Korupsi Dana Desa

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya