Sadis! Bocah 4 Tahun di Karo Disiksa Paman dan Bibinya hingga Koma

Sejak 3 tahun ditinggal cerai orangtua

Medan, IDN Times- Kisah memilukan dialami seorang bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Ia dianiaya pamannya JS (30) dan M (24). Bocah tersebut kini mengalami koma akibat penganiayaan tersebut dan tengah dirawat di RS Bhayangkara.

Sejak usia 3 tahun, bocah tersebut memang diasuh paman dan bibinya. Soalnya pada November 2021, orangtuanya bercerai di Jakarta. Dia dijemput M sang bibi yang kini bersatatus tersangka.

“Ibu korban pergi meninggalkan korban dan ayahnya. Korban lalu dijemput M yang datang ke Jakarta,”ujar Kasi Humas Polres Karo, Iptu Sahril, Selasa (27/9/2022).

Korban kemudian dibawa bibinya ke rumahnya di Kabupaten Karo atas suruhan sang Ayahnya.

1. Korban kerap dipukuli paman dan bibi hingga disundut rokok

Sadis! Bocah 4 Tahun di Karo Disiksa Paman dan Bibinya hingga Komailustrasi penganiayaan. IDN Times/ istimewa

Namun bukannya mendapatkan kasih sayang, korban malah semakin menderita. Sahril menyebut M kerap marah dan menyiksa korban meski masih balita. Mulai dari mencubit, memukul rotan hingga memukulnya dengan hanger jemuran di berbagai bagian dari kaki hingga kepala.

JS, sang suami gak kalah tempramental. Apalagi sang Ayah di Jakarta tak pernah mengirim uang. 

“Pamannya ikut memukuli korban. Dengan rotan hingga menekan telapak tangan korban. Tangan sebelah kiri juga mengalami patah di beberapa jarinya," ungkap Sahril. 

Parahnya lagi, perut korban kerap disundut api rokok. Pada Agustus 2022, korban juga pernah terjauh hingga kepalanya bocor terkena seng karena takut diancam bibinya. "Waktu itu hanya diolesi minyak Karo saja," tambah Sahril.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Minta Tambang Tidak Berizin di Sumut Ditertibkan

2. Keadaan korban memburuk, korban dibawa ke rumah sakit

Sadis! Bocah 4 Tahun di Karo Disiksa Paman dan Bibinya hingga KomaIlustrasi rumah sakit. (IDN Times/Arief Rahmat)

Penyiksaan itu bukannya tak diketahui tetangga. Mereka bahkan kerap menolong dengan memberi korban makan karena tahu korban sering ditelantarkan. Mirisnya, saat Josis dan istrinya mengetahui hal itu, korban makin dianiaya. 

Ibu Josis juga mengetahui kondisi ini dan kerap melarang anak dan menantunya menganiaya korban. "Ibunya justru diusir karena melarang anaknya menganiaya. Itu terjadi Seminggu yang lalu,” ujar Sahril.

Berbagai penyiksaan itu membuat korban sakit. Tetangga mengetahui itu dan melaporkan  ke Kepala Desa Gurukinayan. Korban lalu dibawa ke RSU Kabanjahe pekan lalu dalam kondisi cukup parah. Pihak desa melaporkan kejadian ini ke polisi pada Sabtu (24/9/2022) lalu.

“Korban harus dirujuk ke rumah sakit di Medan. Ada pendarahan di otak. Di tubuh korban ada berbagai luka bekas pukul hingga bekas api rokok,” kata Sahril.

Korban dirujuk ke RS Bhayangkara Medan. Biaya pengobatan ditanggung Kapolres tanah Karo, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar karena korban tak memiliki fasilitas jaminan kesehatan seperti BPJS dan Kartu Indonesia Sehat.

"Korban masih korma dan saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan," katanya.

3. Pelaku sudah ditangkap, istrinya ditangguhkan karena masih hamil

Sadis! Bocah 4 Tahun di Karo Disiksa Paman dan Bibinya hingga Komailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi pun sudah meringkus dua pelaku penganiayaan tersebut. Bahkan pelaku sempat berusaha kabur. "Mereka ditangkap di daerah Desa Payung Kecamatan Tigandereket. Sempat berusaha kabur. Suaminya sudah ditahan," beber Sahril.

Sementara Istrinya, M sedang dalam kondisi hamil. Selain itu juga masih harus mengurus anaknya yang masih berusia 2 tahun sehingga dikenakan wajib lapor sementara.

Keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Menteri Agama Beri Sanksi Penurunan Jabatan Rektor UIN Sumut 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya