Prabowo-Sandi Kalah 9 Suara di TPS Kantor Pertuni

Partisipasi pemilih disabilitas tinggi

Medan, IDN Times- Pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 01 Jokowi-Ma'ruf menang tipis di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 di Jalan Sampul Nomor 30 Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/4). Jumlah pemilih yang didominasi kaum disabilitas ini menyalurkan hak suaranya di Kantor DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni).

Informasi yang dihimpun IDN Times di TPS 29, Pasangan Nomor Urut 01 Jokowi-Ma'ruf meraih suara sebanyak 102 suara. Sementara Pasangan Nomor Urut 02 Prabowo-Sandi meraih 93 suara.

"Untuk rekapitulasi capres dan cawapres, Jokowi menang tipis. Selisihnya 9 suara, sementara surat suara yang rusak ada 3 surat suara," kata salah satu seorang petugas di TPS 29 tersebut.

1. Sebanyak 85 orang tak gunakan hak suara

Prabowo-Sandi Kalah 9 Suara di TPS Kantor PertuniIDN Times/Fadli Syahputra

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 280 orang. Jadi, jika jumlah DPT sebanyak 280 dikurang dari keseluruhan pemilih yang hadir sebanyak 195 orang. Maka sekira 85 orang diperkirakan tidak menggunakan hak suaranya.

"Penghitungannya dimulai sekira pukul 14.00 WIB tadi. Dan dalam pelaksanaan yang dimulai dari pencoblosan sampai dengan perhitungan suara berjalan dengan aman dan lancar," kata petugas yang mengenakan kemeja kotak-kotak ini.

2. Kaum difabel didampingi pendamping

Prabowo-Sandi Kalah 9 Suara di TPS Kantor PertuniIDN Times/Prayugo Utomo

Diberitakan sebelumnya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 di Jalan Sampul Nomor 30 Medan, Sumatera Utara, sejak pagi didatangi peserta pemilihan umum ( Pemilu), Rabu (17/4). Di TPS yang berada di kantor DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), didatangi para calon pemilih disabilitas maupun calon pemilih normal.

Bagi calon pemilih disabilitas, mereka datang dengan ditemani pendamping. Tampak para pendamping memandu calon pemilih disabilitas dari mulai datang sampai dengan proses pencoblosan. Tapi pendamping hanya bertugas membantu untuk mengarahkan saja. Masalah pilihan, calon pemilih disabilitas lah yang menentukannya.

3. Mereka memilih sesuai hati nurani meski ada pendamping

Prabowo-Sandi Kalah 9 Suara di TPS Kantor PertuniIDN Times/Prayugo Utomo

Seorang penyandang tunanetra, Rusman (50) mengatakan, menyalurkan hak suara sudah kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Warga Jalan Sampul Nomor 30, Medan, ini juga mengaku menentukan pilihan sesuai hati nurani tidak ada paksaan dari pihak manapun.

"Ya, ini kan sudah menjadi kewajiban saya sebagai warga negara. Dan saya memilih sesuai dengan hati nurani saya, pendamping hanya mengarahkan di mana mau dicoblos di surat suara," kata mantan Sekretaris Persatuan Tuna Netra Indonesia Sumatera Utara.

Rusman juga mengaku tidak ada mengalami kesulitan pada saat mencoblos. Katanya, ia dan rekannya sudah sering mendapatkan sosialisasi oleh penyelenggara pemilihan tentang tata cara pencoblosan.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya