Polisi Bekuk Jaringan Narkotika 4 Negara, 2 WNA Mati Ditembak

Polda Sumut tangkap 14 orang lainnya

Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba kembali mengungkap jaringan narkotika Internasional Myanmar- Srilangka-Malaysia-Indonesia. Sebanyak 16 orang dan 14 kilogram narkotika jenis sabu-sabu diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan narkoba jaringan internasional di Sumatera Utara bukan kali pertama ini. Kali ini jaringan yang berhasil diungkap berasal dari Srilanka, Myanmar, Malaysia dan Indonesia.

1. Warga Malaysia dan Srilanka ditembak mati

Polisi Bekuk Jaringan Narkotika 4 Negara, 2 WNA Mati DitembakIDN Times/Fadli Syaputra

Polisi meringkus dua warga negara asing (WNA) berinisial KPP asal Malaysia dan S asal Srilanka. Keduanya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan mereka akhirnya meninggal dunia.

"Artinya, ini kelompok baru yang akan bermain di wilayah Sumut atau menggunakan wilayah ini untuk perlintasan. Kita tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada pelaku asal Srilanka dan Malaysia ini, tujuannya supaya mereka (jaringan) tidak berkembang lagi di sini," ucap Agus kepada awak media di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut usai memaparkan kasus, Senin (29/4) sore.

Selain itu polisi juga mengamankan 14 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka masing-masing berinisial MRI alias R, AS alias A, LHG alias A. Berikutnya A, IB, YAIS alias S, M alias A, W, M alias M, FS. Selanjutnya AM, IP, M dan ALS.

Baca Juga: Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 11 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

2. 14 orang asal Indonesia mengaku sebagai kurir

Polisi Bekuk Jaringan Narkotika 4 Negara, 2 WNA Mati DitembakIDN Times/Fadli Syaputra

Agus melanjutkan, dari proses penyelidikan yang dilakukan dan dokumen-dokumen bukti yang diperoleh, ia berharap Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap jaringan yang mungkin masih ada di Aceh, Tanjungbalai, Riau, atau mungkin ada di Batam

Hasil dari pemeriksaan, sambung Agus, para pelaku asal Indonesia mengaku sebagai kurir dan bagian dari jaringan ini. Ada satu dari pelaku ini yang sudah dua kali lolos dari Batam yang mau mengembangkan ke wilayah Sumut.

"Kota Medan bukan hanya kota transit, tapi sudah menjadi pusat perdagangan. Oleh karena itu, kita semua harus waspada dan jangan sampai lengah. Karena mereka (jaringan) juga mengembangkan jaringan atau pasarnya di kota ini," tegas Agus.

"Mereka ini termasuk jaringan Malaysia, Aceh dan Tanjungbalai. Dan yang tadi malam kita tangkap dari Tanjungbalai, artinya mereka bisa masuk dari jalur mana saja, karena memang begitu luasnya pintu masuk yang ada di perairan kita," kata Agus.

3. Pelaku berpindah dari hotel ke hotel

Polisi Bekuk Jaringan Narkotika 4 Negara, 2 WNA Mati DitembakIDN Times/Fadli Syaputra

Agus mengungkapkan para pelaku menggunakan metode berbeda dengan berpindah dari hotel ke hotel.

"Kita sedang upayakan mengungkapkan, lalu lintas keuangan mereka. Karena menurut Dir Narkoba mereka menggunakan operasi jaringan terputus, kemudian mereka berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya. Ini sangat berbeda dengan pelaku-pelaku yang selama ini kita ungkap," ungkap Agus.

4. Sebanyak 14 kilogram sabu-sabu disita dari pengungkapan ini

Polisi Bekuk Jaringan Narkotika 4 Negara, 2 WNA Mati DitembakIDN Times/Fadli Syaputra

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung menerangkan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya. Penangkapan berada di lima lokasi dan waktu yang berbeda.

Lokasinya yakni Kompleks Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Jalan Gatot Subroto Km. 5, Kelurahan Tomang Elok, Medan Sunggal, JaIan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, pintu tol Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi. Berikutnya, Jalan Hamdoko Gang Kutilang, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota, dan terakhir Lampu Merah Jalan Letjend Suprapto, Medan Maimun.

"Dari jaringan tersebut total barang bukti sabu-sabu yang disita berjumlah 14 kilogram. Dua dari pelaku asal Indonesia inisial W dan A ditembak di bagian kaki karena melawan saat ditangkap," ujar Hendri.

5. Para pelaku terancam hukuman pidana mati

Polisi Bekuk Jaringan Narkotika 4 Negara, 2 WNA Mati DitembakIDN Times/Fadli Syaputra

Akibat perbuatannya jaringan narkotika tersebut terjerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

"Dari 14 kilogram ini, kita dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 140.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna," jelas Hendri.

Baca Juga: BNN dan Bea Cukai Gagalkan Transaksi Narkoba di Tengah Laut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya