Pewagai Bank Didakwa Telap Uang Nasabah untuk Judol hingga Rp1,4 M

- What?
Seorang pegawai Bank Syariah Indonesia didakwa menyelewengkan dana nasabah senilai sekitar Rp1,4 miliar untuk membiayai aktivitas judi online dengan cara memanipulasi transaksi perbankan dan mencairkan deposito secara ilegal. - Who?
Terdakwa berinisial MIA, pegawai BSI KCP Sabang 3 yang menjabat sebagai Customer Service Representative, bersama sejumlah rekan kerja yang disebut turut terlibat dalam proses transaksi fiktif. - Where?
Tindakan tersebut dilakukan di Kantor Bank Syariah Indonesia KCP Sabang 3, Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang, dan kini disidangkan di Pengadilan Negeri Sabang. - When?
Perbuatan terjadi antara April hingga Mei 2025. Sidang pertama berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026, dan informasi dakwaan diketahui pada Jumat malam, 20 Februari 2026. - Why?
Terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan karena kecanduan judi online sejak September 2024 dan membutuhkan dana besar setelah mengalami kekalahan beruntun dalam permainan tersebut. - How?
MIA menggunakan akses aplikasi internal milik atasan untuk mengotorisasi transaksi palsu, membuat setoran tunai fiktif, memalsukan tanda tangan nasabah, serta mentransfer dana ke rekening pribadi dan
Banda Aceh, IDN Times - Seorang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang 3 berinisial MIA didakwa melakukan serangkaian tindak pidana perbankan dengan modus pencairan deposito dan penarikan dana nasabah secara ilegal.
Informasi tersebut tertuang dalam dakwaan yang IDN Times kutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sabang, pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Sidang digelar pada Rabu (18/2/2026).
1. Terdakwa kecanduan judi online

Terdakwa yang menjabat sebagai Customer Service Representative tersebut disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk membiayai kecanduan judi online.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sabang, jaksa menguraikan bahwa perbuatan terdakwa terjadi dalam rentang April hingga Mei 2025 di Kantor BSI KCP Sabang 3, Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang.
Terdakwa diketahui mulai bermain judi online sejak September 2024. Awalnya hanya melakukan deposit kecil, namun karena sempat memperoleh keuntungan, nominal taruhan meningkat hingga ratusan juta rupiah.
“Mulai melakukan deposit sebesar 20.000 rupiah. Karena di awal mendapat keuntungan, maka terdakwa memberanikan diri untuk meningkatkan deposit hingga mencapai ratusan juta rupiah,” isi dakwaan.
2. Kalah terus menerus dan mulai manipulasi transaksi perbankan

Ketika mengalami kekalahan dan kehabisan dana, terdakwa diduga mulai melakukan manipulasi transaksi perbankan.
Modus yang dilakukan antara lain membuat setoran tunai fiktif tanpa uang fisik, membuka blokir rekening nasabah tanpa izin, memalsukan tanda tangan pada slip penarikan.
Terdakwa juga bahkan hingga mencairkan deposito nasabah dengan mengubah data rekening pencairan pokok ke rekening baru yang dibuat tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dalam dakwaan disebutkan sejumlah nama nasabah yang dananya dicairkan secara ilegal, di antaranya deposito senilai Rp150 juta, Rp300 juta, Rp53 juta, Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Dana hasil pencairan tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi terdakwa, termasuk ke rekening bank lain atas namanya, serta ke rekening pihak terdekat sebelum akhirnya digunakan untuk bermain judi online dan kepentingan pribadi.
Perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang 11 April hingga 28 Mei 2025 di Kantor BSI KCP Sabang 3. Nilai dana yang dikuasai terdakwa bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, dengan total kerugian minimal mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
3. Memanfaatkan aplikasi internal perbankan milik atasan

Untuk memuluskan aksinya, terdakwa memanfaatkan username dan password aplikasi internal perbankan milik atasannya, Branch Officer & Service Manager (BOSM), yang sebelumnya diberikan untuk keperluan operasional.
Dengan akses tersebut, terdakwa dapat melakukan otorisasi transaksi yang seharusnya hanya bisa dilakukan pejabat berwenang.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga melibatkan rekan kerja teller dan pihak lain dengan memanfaatkan posisi senioritasnya, termasuk memproses setoran tunai fiktif hingga ratusan juta rupiah serta menggunakan rekening pihak lain sebagai penampung sementara dana hasil kejahatan.
4. Perkara ini masih diproses di pengadilan

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, junto Pasal 65 KUHP.
Jaksa menyusun dakwaan secara alternatif, mulai dari pencatatan palsu dalam pembukuan bank, penyalahgunaan dana nasabah, hingga perintah transfer dana palsu.
Perkara ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Sabang dan menunggu agenda persidangan selanjutnya.


















