Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

MK Tolak Gugatan NasDem soal Kecurangan, Ini Tanggapan KPU Siantar

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Pematangsiantar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk perkara di daerah pemilihan di TPS 27, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Keputusan itu dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang utama, Jumat (9/8).

Gugatan dilayangkan lantaran Partai NasDem melihat di pihaknya tidak mendapatkan rasa keadilan dari penyelenggara Pemilu karena masalah ini sudah dimintakan sebelumnya untuk diselesaikan di tingkat daerah.

1. Kesalahan yang dilakukan KPPS telah diperbaiki di tingkat kecamatan

IDN Times/Gideon Aritonang

Komisioner KPU Siantar bidang hukum dan pengawasan Christian Benny Panjaitan mengaku telah mengetahui hal itu. Bahkan, ia berujar, pihaknya mengadakan nonton bareng di kantor KPU Siantar.

"Karena menurut MK, gugatan yang diajukan itu tidak benar terjadi," ujar Christian Panjaitan Jumat (9/8) sore.

Gugatan yang diajukan Partai Nasdem, kata Christian, merupakan kesalahan perihal penghitungan suara kelompok panitia pemungutan suara di TPS 27. Namum kesalahan itu telah diperbaiki di tingkat kecamatan.

"Itu makanya ada lagi pleno di tingkat kecamatan. Agar kesalahan yang di bawah bisa diperbaiki," ucap Christian.

2. Tidak adanya keberatan dari saksi Partai NasDem

Kantor KPU Pematangsiantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Masih kata Christian, pihaknya saat melakukan rapat pleno terbuka penghitungan suara di tingkat kecamatan maupun tingkat kota, tidak ada keberatan dari saksi partai terkait.

"Karena mereka juga hadir (saat pleno) mulai dari TPS sampai tingkat kecamatan maupun tingkat kota," ujarnya.

Partai NasDem, kata Christian, malayangkan gugatan berdarkan penghitungan suara di tingkat kecamatan. "Kenapa di tingkat kecamatan lain hasil nya, katanya. Ya itu lah gunanya penghitungan berjenjang itu," tambah Christian.

3. KPU Siantar akan menggelar rapat pleno terbuka

Doc. IDN Times

Berdasarkan keputusan MK RI yang menolak seluruh gugatan Partai Nasdem, KPU menegaskan tidak adanya perubahan suara hingga akan dilakukan rapat pleno nantinya.

"Sesuai dengan PKPU itu kan harus ditetapkan paling lama 5 hari, setelah penetapan," terangnya.

Christian mengaku masih belum menerima surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi. "Biasanya dibacakan hari ini, paling lama nanti malam uda dikirim surat itu," lanjutnya.

KPU Siantar yakin jika penetapan calon legislatif terpilih pada Pemilu serentak  dapat dilaksanakan mereka sebelum jatuh tempo. "Kalau suratnya sampai hari Sabtu, hari Minggu kita sudah rapat pleno," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us