Mantan Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun Penjara, Pendukung Soraki Hakim

Raja Bonaran juga didenda Rp1 miliar

Tapanuli Tengah, IDN Times - Mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang divonis bersalah dalam kasus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini ASN majelis hakim pengadilan Negeri Sibolga, Senin (8/7). Dalam sidang yang digelar, ketua majelis hakim Martua Sagala menyatakan RBS terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1miliyar, dan jika denda tidak dibayarkan maka terdakwa akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 3 bulan," kata Martua Sagala.

Baca Juga: Pengacara Minta Mantan Bupati Tapteng Dibebaskan, 2 Saksi Dilaporkan

1. Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa

Mantan Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun Penjara, Pendukung Soraki Hakim

Vonis yang dijatuhkan terhadap RBS jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut umum menuntut RBS 8 tahun penjara dan denda Rp1miliyar.

Pada sidang tersebut, hakim juga menolak semua pembelaaan yang disampaikan oleh pengacara terdakwa.

"Ada dua hal yang dipertimbangkan dalam putusan ini, yakni memberatkan dan meringankan. Dalam hal yang memberatkan, terdakwa pernah menjalani hukuman. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," kata hakim anggota, David Obaja Sitorus.

2. Terdakwa pikir-pikir atas vonis hakim

Mantan Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun Penjara, Pendukung Soraki HakimIDN Times/Hendra Simanjuntak

Atas putusan tersebut, Ketua majelis hakim, Martua Sagala pun memberi kesempatan terhadap terdakwa untuk menanggapi tuntutan tersebut.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Bonaran yang saat itu mengenakan batik corak merah dan rompi tahanan kejaksaan.

3. Sidang terus dipantau tim Komisi Yudisial RI

Mantan Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun Penjara, Pendukung Soraki HakimIDN Times/Hendra Simanjuntak

Sidang Mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang itu juga kembali dipantau Tim Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) wilayah Provinsi Sumatera Utara.

"Yang pertama kita akan mengawasi hakim, kedua kita melihat situasi apakah persidangan ini berpotensi rusuh atau tidak," kata salah seorang Tim KYRI, Muhrizal Saputra.

Dikatakan Muhrizal, selain memantau persidangan RBS, tim KYRI juga akan mengawasi independensi hakim demi menjaga peradilan agar tetap dihormati oleh masyarakat.

"Kita pantau indepensi hakim dalam sidang tuntutan hari ini, apakah ada indikasi politik atau tidak kasus tersebut" ungkapnya.

Masih Muhrizal, selama sidang RBS berlangsung, tim KY juga memiliki tim yang setiap minggunya bergantian untuk mengawal persidangan mantan Bupati Tapteng tersebut.

"Inilah yang ketiga kalinya kami hadir dalam sidang RBS, sejauh ini belum ada pelanggaran yang kita temukan," kata Muhrizal.

4. Simpatisan tak terima RBS dinyatakan bersalah

Mantan Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun Penjara, Pendukung Soraki HakimIDN Times/Hendra Simanjuntak

Pantauan, sidang yang digelar ini sempat terjadi kericuhan dari massa yang hadir. Massa yang tidak terima dengan putusan tersebut pun menyoraki hakim setelah membacakan vonis terhadap terdakwa. Mereka berteriak histeris. Bahkan mereka sempat memadati area sekitar mobil tahanan.

"Kami dari simpatisan berharap agar Raja Bonaran Situmeang dibebaskan. Karena sejauh pengamatan kami dari fakta persidangan bahwa keterangan dari sejumlah saksi tidak ada yang memberatkan kepada terdakwa (RBS)," kata koordinator massa, Jumaidi Marbun.

Baca Juga: Komisi Yudisial Kawal Sidang Mantan Bupati Tapteng soal Penipuan CPNS

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya