Malu Ditagih Utangnya dan Dilapor ke Istri, Dimas Bunuh Eriawati

Sisa Rp23 juta yang harus dibayar

Medan, IDN Times -  Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil meringkus seorang pelaku pembunuhan beberapa waktu lalu. Korban Eriawati Siagian, 56 ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Jalan Abadi, Tanjung Rejo, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (28/7) lalu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus yakni Dimas warga Jalan SM Raja Gang Amal, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas.

"Korban Eriawati Boru Siagian  ditemukan tewas di dapur rumahnya," kata Yasir saat memaparkan kasus di halaman Polsek Sunggal, Selasa (30/7).

Baca Juga: Serang Polisi dengan Pisau, Pelaku Begal Tewas Ditembak

1. Pelaku diringkus di rumahnya

Malu Ditagih Utangnya dan Dilapor ke Istri, Dimas Bunuh EriawatiIDN Times/Fadli Syahputra

Yasir mengungkapkan, Dimas diamankan polisi di kediamannya tak lama setelah membunuh korban. Saat diinterogasi Dimas mengaku tega membunuh korban karena ditagih utangnya.

"Dia mengaku kalut karena tidak sanggup membayar hutangnya kepada korban," ujar Yasir.

2. Pelaku sempat bermohon kepada korban untuk mencicil utangnya

Malu Ditagih Utangnya dan Dilapor ke Istri, Dimas Bunuh EriawatiIDN Times/Fadli Syahputra

Di hadapan awak media, Dimas menceritakan bahwa sebelum membunuh dia sudah jujur kepada korban bahwa belum ada uang. Dia mengaku sejak Maret 2019 sudah tidak lagi bekerja sehingga keuangannya tak stabil.

"Saya sudah bermohon kepada korban untuk mencicilnya," ucap Dimas.

Akan tetapi, lanjut Dimas, mendengar ucapan itu korban tidak terima dan langsung marah-marah kepadanya.

"Dia langsung mencak-mencak. Dia juga mengancam akan ke kantor istri saya, menjumpai mertua dan berniat membuat malu di lingkungan rumah saya. Tapi saya tetap minta tolong agar hal itu tidak dilakukan, tapi korban tetap tidak mau," tambah Dimas.

3. Pelaku kalap kemudian memukul korban dengan bangku kayu dan pisau

Malu Ditagih Utangnya dan Dilapor ke Istri, Dimas Bunuh EriawatiIDN Times/Fadli Syahputra

Tak sampai disitu, Dimas kembali menuturkan, bahwa ia awalnya berutang sebesar Rp18 juta kepada korban. Namun karena berbunga, utangnya menjadi Rp40 juta dan sisa utang yang belum terbayar tinggal Rp23 juta lagi.

"Karena pembicaraan kami tidak menemukan titik terang. Saya kalap dan membunuh korban dengan memukulkan bangku kayu dan saya cucuk lehernya pakai pisau," ucapnya.

4. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Malu Ditagih Utangnya dan Dilapor ke Istri, Dimas Bunuh EriawatiIDN Times/Fadli Syahputra

Sebelum meninggal, korban sempat menjerit kesakitan dan meminta tolong. Lalu mulut korban ditutup pakai kain yang ada di ruang dapur. Dan saat itu kondisinya masih bernyawa dan tetap berusaha minta tolong.

"Di situ tangannya masih bergerak gerak seperti ada yang mau dia ambilnya. Melihat itu, lalu saya tarik dan kebetulan ada selempang, jadi saya ikat korban di situ," ungkap Dimas.

Pelaku sempat melakukan perlawanan pada saat ditangkap polisi. Sehingga polisi terpaksa menembak arah kedua kaki pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Yasir.

Baca Juga: Sembunyi di Asbes, Dua Terduga Maling Motor Dihajar Massa hingga Tewas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya