Dalam Sepekan, Polisi Ringkus 9 Orang karena Narkoba di Sergai

Satu orang ditembak karena melawan

Serdang Bedagai, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) beserta Polsek jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal itu terbukti sudah banyak pengedar dan pemakai narkoba yang mereka amankan.

Teranyar, di minggu pertama September 2019, mereka kembali meringkus sembilan orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai barang haram tersebut.

1. Melawan saat ditangkap, satu dari sembilan pelaku ditembak polisi

Dalam Sepekan, Polisi Ringkus 9 Orang karena Narkoba di SergaiDok.IDN Times/istimewa

Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan enam laporan pengaduan yang masuk ke pihaknya. Empat diantaranya di Satres Narkoba Polres Sergai, satu di Polsek Firdaus dan satunya di Polsek Tanjung Beringin.

Dari sembilannya, enam orang diduga sebagai pengedar, sedangkan tiga lainnya pemakai narkoba. Polisi terpaksa melumpuhkan satu pelaku karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

"Pelaku yang ditembak kaki kanannya diduga pengedar ganja berinisial ZL. Dia dilumpuhkan karena melawan pada saat pengembangan dilakukan," kata AKBP Juliarman didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat memaparkan kasus di Mapolres Sergai Jalan Negara, Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (11/9).

Baca Juga: Peredaran Narkoba asal Cina Digagalkan, Seorang Kurir Tewas Ditembak

2. Barang bukti yang disita, sabu 8,98 gram dan daun ganja dua ribu gram lebih

Dalam Sepekan, Polisi Ringkus 9 Orang karena Narkoba di SergaiDok.IDN Times/istimewa

Perwira berpangkat dua melati dipundaknya itu menjelaskan, pelaku yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba masing-masing berinisial NN alias Ucok (41), ZL (34), NK alias Nanang (38), SI alias Heri(37), YN alias Yus (37) dan LH alias Sipa (37). Sementara AR alias Maman (40), JP alias Joko (34) dan AP alias Yogi (29) diduga sebagai pemakai.

"Dari ZL yang mendapat tindakan tegas, polisi berhasil menyita daun ganja sebanyak tiga bal yang beratnya 2,5 gram," ujarnya.

"Total barang bukti yang diamankan yakni, sabu seberat brotto 8,98 gram, daun ganja dua ribu gram lebih. Selain narkoba, ada satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat BK," jelas Juliarman.

3. Enam pengedar terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara

Dalam Sepekan, Polisi Ringkus 9 Orang karena Narkoba di SergaiDok.IDN Times/istimewa

Sementara, AKP Martualesi menambahkan, akibat perbuatannya para pelaku mendapat hukuman yang berbeda. Untuk keenam pelaku yang diduga pengedar akan disangkakan dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Sementara tiga pelaku lainnya disangkakan melanggar Pasal 112 (1) sub 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru itu.

Baca Juga: Uang Pemprov Sumut Rp1,67 M Raib, Kapolda: Kenapa Tanpa Pengawalan?

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya