Biarkan Penganiayaan, Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Hukumannya lebih berat 3 bulan dari sang anak

Medan, IDN Times- Setelah dua kali ditunda, sidang tuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumatra Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023). Achiruddin dituntut hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.

Achiruddin melanggar Pasal 35 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan. Ia terbukti terlibat dan membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan terhadap Ken Admiral. 

''Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi. 

1. Achiruddin juga dituntut uang ganti rugi lebih dari Rp52 juta

Biarkan Penganiayaan, Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan PenjaraAchiruddin Hasibuan saat mendengar pembacaan tuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023) (Dok.Istimewa)

Tak hanya dituntut pidana penjara, ia juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang restitusi atau uang ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.

"Biaya dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Hasibuan," ujar Rahmi.

Baca Juga: Aditya Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara, Bayar Restitusi Rp52,3 juta

2. Achiruddin dinilai membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya

Biarkan Penganiayaan, Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan PenjaraIlustrasi penganiayaan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Rahmi, Achiruddin dinyatakan bersalah karena tidak mencegah atau melerai penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Aditya Hasibuan. 

"Seharusnya (terdakwa sebagai) aparat penegak hukum melindungi masyarakat, malah memberi kesempatan kepada anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan," tambah Rahmi.

Sementara yang meringankannya karena Achiruddin belum pernah tersandung kasus hukum sebelum ini. Ketua Majelis Hakim Oloan menunda sidang hingga Kamis (21/9/2023). Agendanya pembelaan terdakwa.

Sebelumnya sang anak lebih dulu divonis. Aditya dihukum penjara selama 18 bulan. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan di dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023). Kasus ini sempat menyita perhatian publik.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara  selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan)," kata ketua majelis hakim, Nelson Panjaitan di PN Medan, Kamis (31/8/2023).

Dalam amar putusannya, Aditya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain. Sama dengan Achiruddin, Aditya juga dituntut uang restitusi Rp52,3 juta.

3. Kronologi kasus yang menjeret Achiruddin dan anaknya

Biarkan Penganiayaan, Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan PenjaraIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya perkara yang menerpa Achiruddin berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Kevin Admiral. Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Dia dicopot dari jabatannya dan dipecat dari anggota kepolisian dalam sidang komisi etik, Selasa (2/5/2023). Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam beleid tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan. Pada akhirnya Achiruddin melakukan banding atas keputusan tersebut.

Tak cukup sampai di situ, dia juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan tersebut. Penganiayaan Aditya pada Desember lalu dipicu perusakan spion mobil milik Kevin karena ada masalah pribadi yang melibatkan kedua pemuda yang sebenarnya teman itu. Saat itu Kevin datang ke rumah Aditya untuk meminta ganti rugi kerusakan spion hingga berujung perkelahian.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan: Mau Dihukum Mati pun Saya Ikhlas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya