Belasan Kepsek Terjaring OTT Dugaan Korupsi Dana BOS di Langkat

Polisi amankan 13 Kepsek SD Negeri dan dua Pengurus K3S

Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara lewat Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan belasan Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Kamis ( 9/5) pagi. OTT dilakukan atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dari operasi tersebut polisi berhasil mengamankan dua pengurus K3S dan 13 kepala SD negeri dari ruangan kelas 1B SD Negeri 050765 yang berada di Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Sekelompok Pengendara Motor Serang Warnet dan Warga di Medan

1. OTT yang dilakukan berdasarkan laporan Informasi yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Sumut

Belasan Kepsek Terjaring OTT Dugaan Korupsi Dana BOS di LangkatIDN Times/Sukma Shakti

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menerangkan, OTT yang dilakukan tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus berdasarkan Laporan Informasi: R/LI/180/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019 dan Surat Perintah Tugas: Sprin Gas/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019.

"Selain itu operasi ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan: Sprin Lidik/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019," kata Tatan melalui keterangan tertulis kepada IDN Times, Kamis (9/5)

2. K3S mengutip dana Rp15 ribu per siswa 31 sekolah SD di Kecamatan Gebang.

Belasan Kepsek Terjaring OTT Dugaan Korupsi Dana BOS di LangkatIDN Times/Sukma Shakti

Tatan menjelaskan, setelah mendapat laporan, sekira pukul 10.00 WIB, personel Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di tempat kejadian perkara (TKP), tim mendapati 13 kepala sekolah dan 2 pengurus K3S sedang berkumpul di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765.

Seluruh kepala sekolah dikumpulkan oleh K3S dan diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah Dana BOS Triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah.

"Kepada 13 kepala sekolah ini, K3S Kecamatan Gebang ini mengutip dana sebesar Rp15 ribu dikalikan seluruh siswa yang ada di 31 sekolah SD di Kecamatan Gebang," ujar Tatan.

3. Polda Sumut tetapkan tiga tersangka dalam kasus OTT Dana BOS ini

Belasan Kepsek Terjaring OTT Dugaan Korupsi Dana BOS di LangkatIDN Times/istimewa

Atas perbuatannya mereka Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun yang diamankan sebagai berikut, Ba (Sekretaris K3S), AP (Bendahara K3S), Ka (Kepsek SDN 054943), As (Kepsek SDN 056635), Ah (Kepsek SDN 056636), Ha (Kepsek SDN 050767), RH (Kepsek SDN 056023).

Berikutnya, LS (Kepsek SDN 057226), MTS (Kepsek SDN 054948), KS (Kepsek SDN 056026), He (Kepsek SDN 054945), ES (Kepsek SDN 050770), Ne (Kepsek SDN 057225), HYS (Kepsek SDN 056024) dan Sa (Kepsek SDN 053992)

"Dari kasus ini kita tetapkan tiga tersangka yakni NB (Ketua K3S), Ba(Sekretaris K3S) dan AP (Bendahara K3S). Selain ke 15 orang yang diamankan, dari TKP tim turut menyita uang tunai dari Ba (Sekretaris K3S) sebesar Rp36 juta lebih, uang tunai dari AP (Bendahara K3S) sebesar Rp35 juta lebih, dua lembar dokumen data seluruh SD Negeri se-Kecamatan Gebang dan 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I," pungkas Tatan.

Baca Juga: Hadirkan Band Wali, Ramadan Fair 2019 Resmi Dibuka Wali Kota Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya