433 Narapidana Lapas Pematangsiantar Terima Remisi Lebaran

Ada yang bebas

Simalungun, IDN Times - Warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar yang ada di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun Sumut mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2019. Jumlahnya mencapai 433 orang. Hal ini dibenarkan Kalapas, Porman Siregar melalui Humas Hiras Silalahi, Jumat  (7/6).

Masing-masing warga binaan tersebut mendapat pengurangan masa hukuman secara bervariasi, antara 1 bulan hingga 15 hari. Tentu, kata Hiras Silalahi, remisi berlaku bukan tanpa syarat sebagaimana diataur dalam ketentuan. Pertama, warga binaan harus berperilaku baik selama menjalani masa tahanan dan minimal sudah menjalani hukuman enam bulan.

Baca Juga: Kala Napi dan Keluarga Bisa Berbuka Puasa Bersama di Lapas Siantar

1. Sesuai peraturan pemerintah

433 Narapidana Lapas Pematangsiantar Terima Remisi LebaranIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dijelaskan, remisi khusus hari raya ldulfitri tahun 2019 ini tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 dan PP No 28 tahun 2006 terdiri dari 322 orang dan remisi Khusus Hari raya Idul fitri tahun 2019 yang terkait PP No 99 tahun 2012 sebanyak 110 orang.

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut mengatur lebih ketat pemberian remisi berupa penambahan beberapa persyaratan bagi narapidana tertentu, yaitu narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

2. Syarat mendapat remisi

433 Narapidana Lapas Pematangsiantar Terima Remisi LebaranIDN Times/Rosa Folia

Sedangkan syarat remisi antara lain, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. 

Kemudian, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan Lapas dan/ atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme serta menyatakan ikrar. Ikrar ini berbunyi: setia terhadap NKRI dan janji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Semetara bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika dapat remisi jika pidana penjara paling singkat 5 tahun.

3. Ini nama-nama warga binaan yang bebas usai mendapat remisi

433 Narapidana Lapas Pematangsiantar Terima Remisi LebaranPixabay.com

Ada pun nama-nama yang dinyatakan bisa langsung mendapatkan kebebasan antara lain, Darmansyah Putra Malik (remisi 15 hari),  Tison Sinaga Bin Robinason Sinaga (remisi 1 bulan), Sawalludin Bin Serianto (remisi 1 bulan), Pallipatu Puthenpura Ummer (remisi 1 bulan), Muhammad Andre Siregar (remisi 1 bulan).

Sementara warga binaan atas nama Herwiyadi Bin Hermanto mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Namun yang bersangkutan belum bisa dinyatakan bebas jika tidak membayar sebesar Rp 1 milyar. "Artinya masih akan menjalani tahanan 6 bulan subsider kalau tidak membayarkan denda yang diputuskan pengadilan" kata Hiras Silalahi.

Baca Juga: Sapu Bersih, Menkumham: Semua Pegawai Lapas Langkat Dinonaktifkan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya