Warga Keluhkan Akta Nikah Tak Keluar, Ini Kata Disdukcapil Binjai

Masih ada persyaratan yang harus dipenuhi

Binjai, IDN Times - Sri Juniati Beru Ginting, warga Jalan Pratama Raya, Kelurahan Berngam, Binjai Kota, Sumatera Utara, merasa kecewa dengan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Binjai, Sumatera Utara.

Sebab, hampir setahun pengurusan aktea nikah yang diajukan tak kunjung terselesaikan. Pihak Disdukcatpil, melontarkan berbagai alasan terkait lamanya pengurusan itu.

"Saya menikah dengan suami saya Herman Sembiring pada 3 Juli 2017 lalu. Pernikahan berlangsung di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh , Jemaat Getsemani, Kuala, Distrik Langkat Hulu," kenang Juniati, Selasa (15/6/2021).

1. Suami meninggal di saat pernikahan belum tercatat resmi

Warga Keluhkan Akta Nikah Tak Keluar, Ini Kata Disdukcapil BinjaiPetugas Satpol PP yang tanpak berjaga di kantor Disdukcatpil Binjai, sementara masyarakat ingin melakukan kepengurusan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dari pernikahan itu, jelas Sri Juniati, mereka dikarunia dua orang anak (laki-laki dan perempuan). "Saya menikah setelah istri pertama suami saya meninggal dunia. Dari istri pertama, suami saya mengangkat satu anak perempuan," ungkapnya.

Pada 11 Oktober 2020, Juniati mengakui, suaminya meninggal dunia. Sementara, pernikahan mereka belum sempat dicatatkan secara resmi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Guna memperjelas status anak secara hukum negara, akhirnya saya berinisiatif mengurus akta nikah. Tahap awal, saya mengajukan permohonan pengesahan pernikahannya ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada 22 Oktober 2020 lalu," terang dia.

2. Permohonan diajukan dan dikabulkan PN Binjai

Warga Keluhkan Akta Nikah Tak Keluar, Ini Kata Disdukcapil BinjaiPetugas satpol PP yang terlihat berjaga di kantor Disdukcatpil Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Permohonan itu pun dikabulkan PN Binjai, dengan putusan, bahwa pernikahan Juniati dan suaminya sah secara hukum dan memerintahkan Disdukcapil Binjai mencatatkan pernikahan serta mengeluarkan akte perkawinan pemohon.

"Akts kelahiran kedua anak saya sudah ada, KK, dan kekuatan hukum dari pengadilan juga sudah ada. Tapi Disdukcapil tidak juga memproses permohonan kami. Kata Kadisdukcapil, saya harus damai dengan keluarga dari istri pertama suami saya," ungkap Juniati.

Juniati berharap, agar Wali Kota Binjai melihat kondisi ini agar persoalan tersebut dapat diselesaikan. "Saya hanya ingin anak saya tercatat resmi secara negara bahwa ayahnya benar Herman Sembiring," tuturnya.

Baca Juga: Sulit Daftarkan Anaknya, Orangtua Siswa di Binjai Keluhkan Sistem PPDB

3. Disdukcapil mengaku tidak pernah mempersulit sepanjang syarat lengkap

Warga Keluhkan Akta Nikah Tak Keluar, Ini Kata Disdukcapil BinjaiWarga yang melihat pengumuman di kantor Disdukcatpil, yang terlihat ditutup sementara waktu (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kadisdukcapil Binjai Tobertina, mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit urusan warga sepanjang syarat yang dibutuhkan sudah lengkap.

"Soal ini sudah sampai ke Dirjen. Silahkan mau bawa kevmana saja saya tidak takut. Yang pasti, kalau syarat tidak lengkap, kami tidak akan proses akta nikah yang bersangkutan," tegas Tobertina.

Dijelaskan Tobertina, pihak istri kedua Herman Sembiring mengakui bahwa anak pertama Herman Sembiring dari istri pertamanya adalah anak angkat. Hal ini, sebut Tobertina, harus dibuktikan terlebih dahulu.

"Karena data yang ada sama kami, anak pertama dari istri pertama Herman itu adalah anak kandung. Hal itu sudah tercatat pada KK dan akta kelahiran," ungkap Tober.

4. Anak dari sitri pertama miliki surat ahli waris yang sudah diajukan

Warga Keluhkan Akta Nikah Tak Keluar, Ini Kata Disdukcapil BinjaiKantor Disdukcatpil Kota Binjai (IDN Times/ istimewa)

Kemudian, sebut Tobertina, anak pertama dari istri pertama Herman memiliki surat ahli waris dan memiliki surat kematian ayah serta ibunya. "Artinya, anak pertama dari istri pertama Herman sudah sah secara negara," terangnya.

Tobertina menerangkan, akta nikah yang diminta istri kedua Herman, dapat dikeluarkan apabila mereka membuat surat pernyataan tanggungjawab mutlak. Syarat ini wajib dilengkapi sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Pasal 50 ayat 2.

"Surat pernyataan itu harus ditanda tangani anak pertama dari istri pertama, istri kedua, anak dari istri kedua, dan pengacara. Apabila anak kedua masih dibawah umur, bisa digantikan dengan saksi lain melalui surat kuasa. Kalau ini tidak dibuat, sampai kapan pun akte nikahnya tidak diproses," tegas Tobertina.

Baca Juga: Disdik Binjai Mulai Uji Coba Sekolah Tatap Muka 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya