Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai Kembalikan Uang Negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDNTimes - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menerima pengembalian uang negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018-2021 di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6.
"Uang dengan total Rp500 juta diserahkan melalui kuasa hukum tersangka, Rahimin SH kepada Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) didampingi tim penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Muhammad Husein Admaja, Rabu (29/6/2022).
1. Total kerugian negara mencapai Rp800 juta lebih
M Husein mengatakan total kerugian negara yang ditimbulkan sesuai dengan hasil audit BPK mencapai Rp.836.609.990.
"Berdasarkan surat perintah Kepala Kejakaaan Negeri Binjai, uang kerugian negara yang diberikan Kuasa Hukum tersangka akan dititipkan atau diserahkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Binjai di Bank Mandiri cabang Binjai," kata dia.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMAN 6 Binjai Pensiun
2. Dalam perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka
Dalam perkara ini, seksi tindak pidana khsusus Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan 2 orang tersangka pada tanggal 2 Juni 2022 lalu.
Pertama berinisial IP, yang merupakan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 6 masa jabatan tahun 2012 hingga 2022 awal.
Lalu tersangka lain yakni berinisial EL, juga mantan bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) priode 2024 - 2020. Keduanya sempat menjalani proses pemeriksaan pasca dugaan korupsi mencuat.
3. Pengembalian uang negara dinilai sebagai pemulihan ekonomi nasional
Kajari menjelaskan, pengembalian uang kerugian negara merupakan upaya tim penyidik dalam mendukung program pemerintah dalam rangka pemulihan kerugian negara dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Kendati demikian, tegas dia, hal itu tak serta merta menghapus atau menghilangkan perbuatan tersangka sebagaimana yang telah disangkakan dalam hasil penyidikan. Namun penyerahan itu dipandang sebagai upaya niat baik tersangka mendukung proses penyelidikan dalam surat penetapan.
Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Mantan Bendahara SMAN 6 Jadi Tersangka