Seorang Pelaku Pembunuh Eks DPRD Langkat Ajukan Justice Collaborator

Tato berperan menghalangi jalan korban dengan motornya

Langkat, IDN Times - Sulhanda Yahya alias Tato, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, mengajukan diri jadi Justice Collaborator (JC). Hal ini diungkap kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution didampingi Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia, Nasrullah Nasution saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Justice Colllaborator terhadap kliennya sudah diajukan ke LPSK dan saat ini masih dalam proses verifikasi. "Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang. Semuanya sudah disampaikan pada penyidik, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka lainnya," kata Irwansyah.

1. Keterangan Tato, ungkap identitas dan peran serta para pelaku

Seorang Pelaku Pembunuh Eks DPRD Langkat Ajukan Justice CollaboratorKapolda Sumut menjelaskan kronologi penembakan terhadap Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat. (Dok Humas Polda Sumut)

Langkah ini dilakukan menimbang atas keterangan Tato di hadapan penyidik hingga terungkap peran tersangka lain termasuk otak pelaku pembunuhan Paino. Dalam pengakuan Tato juga, rencana pembunuhan terhadap Paino, terungkap bahwa aksi sudah dua kali direncanakan oleh otak pelaku tersangka bernama Luhur Setosa Ginting (Tosa Ginting).

Namun sempat gagal dan baru pada percobaan ketiga para pelaku berhasil menghabisi nyawa Paino. Sebelum mengeksekusi korban, para pelaku dicekokin narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket oleh tersangka Tosa Ginting. "Sabu itu dibagi bertahap dan diisap mereka sebelum membunuh Paino," jelas Tato, pada kuasa hukumnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Pembunuh Eks DPRD Langkat Segera Dilimpahkan ke Kejari

2. Tato, berperan membonceng dan menghalangi sepeda motor korban

Seorang Pelaku Pembunuh Eks DPRD Langkat Ajukan Justice CollaboratorAnggota DPRD Sumut Zainudin prihatin karena pembunuh Paino, eks nggota DPRD Langkat yang tewas ditembak belum diungkap (Dok.Istimewa)

Nasrullah menambahkan, peran kliennya dalam pembunuhan ini membonceng tersangka Dedi Bangun (eksekutor) sebelum menembak Paino. Bahkan, Tato juga memalangkan motornya agar motor tidak bisa melintas sebelum di eksekusi. "Setidaknya beberapa peran yang dilakoni Tato," papar dia.

Dalam hal permohonan menjadi JC, diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran, juga membenarkan jika Sulhanda Yahya alias Tato mengajukan diri jadi Justice Collaborator (JC). "Siap benar, tapi semua keputusan ada pada LPSK yang bisa menentukan dia bisa jadi JC atau tidak," tegas Luis.

3. Lima pelaku diamankan, berikut pasal yang disangkakan kepada para pelaku

Seorang Pelaku Pembunuh Eks DPRD Langkat Ajukan Justice CollaboratorSuasana pemakaman Paino, eks anggota DPRD Langkat yang tewas ditembak, Jumat (27/1/2023) (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Diketahui kelima tersangka antara lain Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) sekaligus otak pelaku, Dedi Bangun (38) eksekutor, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Otak pembunuhan, Tosa Ginting merencanakan pembunuhan itu karena bisnis keluarganya yang kalah bersaing. Usaha mengumpulkan kelapa sawit terus mengalami penurunan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (13/2/2023) siang mengatakan, penembakan itu dilakukan dengan senjata api rakitan. Diketahui juga, terhadap peristiwa pembunuhan ini tersangka Tato dan tersangka lain telah disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Otak Pelaku Penembak Eks DPRD Langkat Ternyata Teman Sekolah Anaknya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya