Otak Pembunuhan Paino Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban Histeris

Mereka menuntut Tosa dihukum mati atau seumur hidup

Langkat, IDN Times - Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, yang disinyalir otak pelaku pembunuhan berencana terhadap mantan eks DPRD Langkat Paino, dituntut 20 tahun penjara. Pembacaan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dilakoni Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Hendra Abdi P Sinaga, disambut histeris keluarga almarhum.

Sementara terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor juga dituntut 20 tahun penjara di ruang Prof DR Kusumah Admaja SH Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (30/8/2023). Sidang baru selesai malam tadi.

1. Sidang sempat ditunda 2 jam

Otak Pembunuhan Paino Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban HisterisSidang pembacaan tuntutan terhadap Tosa Ginting dan Dedi Bangun otak pelaku dan eksekutor penembakan eks DPRD Langkat Paino di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Rabu (30/8/2023) malam (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Sidang tetap saja ngaret dari jadwal pukul 13.30 WIB menjadi 17.30 WIB. Awalnya, JPU sempat minta majelis hakim yang dipimpin Ladys Bakara didampingi Maria Barus dan Dicky Irvandi, menskors sidang 2 jam berdalih menunggu kordinasi dengan pimpinan.

Namun, tanpa alasan jelas persidangan tetap berlangsung dengan pembacaan amar tuntutan kepada Dedi Bangun selaku eksekutor yang menembak mati Paino.

Akhirnya, momen penting dinantikan keluarga Alm Paino maupun seratusan warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat,  Sumatera Utara, bergulir.

2. Tuntutan tak sesuai harapan, istri dan anak Paino kecewa

Otak Pembunuhan Paino Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban HisterisSidang pembacaan tuntutan terhadap Tosa Ginting dan Dedi Bangun otak pelaku dan eksekutor penembakan eks DPRD Langkat Paino di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Rabu (30/8/2023) malam (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Pembacaan amar tuntutan terhadap terdakwa Tosa menjadi pemuncak drama penantian keluarga korban maupun warga dengan harapan dijatuhi hukuman seberat mungkin karena diduga kuat berperan sebagai dalang atau otak pembunuhan.

Merasa tuntutan diberikan JPU tidak sesuai ekspektasi, sontak membuat anak maupun keluarga Almarhum Paino histeris sampai ke halaman PN Stabat. Nilawati br Sembiring istri Alm Paino bahkan terkulai lemas, tidak menyangka orang yang menghabisi nyawa ayah dari empat anaknya hanya dituntut 20 tahun penjara.

JPU beralasan tuntutan dimaksud mengingat anak terdakwa Tosa masih kecil. Poin ini membuat emosi putra Alm Paino klimaks sekaligus berteriak tak lagi memiliki ayah akibat perbuatan Tosa.

Baca Juga: 3 Terdakwa Pembunuh Eks DPRD Langkat Dituntut 18 Tahun Penjara

3. Berharap Tosa dihukum mati atau minimal seumur hidup

Otak Pembunuhan Paino Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban HisterisSidang pembacaan tuntutan terhadap Tosa Ginting dan Dedi Bangun otak pelaku dan eksekutor penembakan eks DPRD Langkat Paino di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Rabu (30/8/2023) malam (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Sejatinya, menurut keluarga juga warga berharap Tosa dituntut minimal seumur hidup bahkan hukuman mati. Sebab, berlaku keji dan sadis menghabisi Paino. Sebelum beranjak, mereka mencurahkan kekesalan hingga pukul 21.30 WIB di halaman PN Stabat.

Dengan pengawalan personel Polres Langkat, luapan amarah dan kekecewaan keluarga dan warga dapat teratasi dengan tertib. Dalam kesempatan itu, kerabat dekat Almarhum Paino sampaikan terima kasih tak terhingga kepada seluruh pihak yang mendukung upaya mereka mendapatkan keadilan.

Togar Lubis selaku Penasihat Hukum Keluarga Almarhum Paino mengatakan, karena dalam pertimbangan ketika JPU menuntut 4 terdakwa lain. Di situlah pertimbangan, bahwa mereka melakukan perbuatan pembunuhan itu atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting. Tapi jaksa menuntut, Tosa selaku otak pelaku tidak pada tuntutan yang maksimal.

"Ini aneh ya, orang yang menyuruh, orang yang membayar, tapi tuntutan sama dengan eksekutor. Itulah yang menyebabkan kenapa keluarga korban dan masyarakat kecewa dengan jaksa. Kami berharap ya, karena hakim tidak terikat terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Agar majelis hakim yang menangani perkara ini tetap menjatuhkan putusan maksimal sebagaimana fakta persidangan," kata Togar.

4. Keluarga tidak memaafkan otak pelaku seperti 4 terdakwa lainnya

Otak Pembunuhan Paino Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban HisterisKeluarga dan warga kecewa usai sidang pembacaan tuntutan terhadap Tosa Ginting dan Dedi Bangun otak pelaku dan eksekutor penembakan eks DPRD Langkat Paino di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Rabu (30/8/2023) malam (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Anehnya lagi, jelas Togar, dalam amar tuntutan yang dibacakan, jaksa tidak mempertimbangkan atas yang memberatkan dan meringan. Tapi dalam hal ini jaksa hanya membacakan yang meringankan tuntutannya saja yakni dia (Tosa) masih muda dan tulang punggung keluarga. Sementara yang memberatkan tak disebutkan oleh jaksa.

"Padahal, dalam hal ini terdakwa (Tosa) merupakan pelaku tindak pidana perkara yang sama (penembakan). Dan kedua, bahwa tidak ada disitu perdamaian dengan keluarga korban. Sekali lagi,  kami keluarga masih berharap majelis hakim dapat berlaku adil dalam memutuskan perkara ini," tegas dia. 

Baca Juga: Keluarga Eks DPRD Langkat dan Warga Ancam Duduki PN Stabat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya