Monitoring Petugas PPDP, KPU Binjai Luncurkan Aplikasi e-Coklit

Pencocokan dan penelitian data pemilih secara digital

Binjai, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai resmi meluncurkan aplikasi e-Coklit, yakni sistem pencocokan dan penelitian data pemilih secara digital, yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai 2020. Peluncuran aplikasi e-Coklit ditandai resepsi pengenalan fitur, dilanjutkan simulasi pelaksanaan tugas PPDP menggunakan apilkasi e-Coklit.

Acara dihadiri Komisioner KPU Sumatera Utara, Ira Wirtati, Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, dan jajaran komisioner serta stakeholder lainnya.

1. Pertama di Sumut, aplikasi e-Coklit mendapat apresiasi

Monitoring Petugas PPDP, KPU Binjai Luncurkan Aplikasi e-CoklitPeluncuran aplikasi e-Coklit (IDN Times/ istimewa)

 

Komisioner KPU Sumatera Utara, Ira Wirtati, dalam sambutannya, mengapresiasi peluncuran aplikasi e-Coklit oleh KPU Kota Binjai. Sebab dia menilai, aplikasi ini adalah sistem pendataan pemilih digital pertama yang diterapkan di Sumatera Utara.

"Harapan kita, aplikasi e-Coklit dapat pula diterapkan oleh KPU di 22 kabupaten/kota lainnya yang turut menyelenggarakan Pilkada," kata dia.

Baca Juga: KPU Binjai dan Dinkes Teken MoU, Penyelenggara Pemilu Wajib Rapid Test

2. Diharapkan mampu meningkatkan validitas data pemilih

Monitoring Petugas PPDP, KPU Binjai Luncurkan Aplikasi e-CoklitAcara peluncuran aplikasi e-Coklit yang dilakukan KPU Binjai (IDN Times/ istimewa)

 

Secara khusus itu berharap, penerapan aplikasi e-Coklit mampu meningkatkan validitas data pemilih, sehingga memperbesar peluang peningkatan angka partisipasi masyarakat mengikuti tahapan pemungutan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai, pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Agar proses coklit data pemilih dapat berjalan maksimal, kita mengharapkan peranserta aparatur pemerintah dalam mensosialisasikan tahapan ini kepada masyarakat, serta meminta PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) aktif melakukan koordinasi dengan aparatur pemerintah," jelasnya.

3. Sidalih dan e-Coklit dua aplikasi yang berbeda

Monitoring Petugas PPDP, KPU Binjai Luncurkan Aplikasi e-CoklitPeluncuran aplikasi e-Coklit KPU Binjai (IDN Times/ istimewa)

Menanggapi perbandingan aplikasi e-Coklit dengan aplikasi Sidalih (Sistem Data Pemilih), menurut Ira, kedua sistem digital ini memang berbeda. Jika Sidalih digunakan untuk memastikan data warga yang memang memiliki hak pilih, maka e-Coklit memastikan data pemilih benar-benar valid.

"Sidalih inikan aplikasi dari KPU RI, yang tujuan utamanya itu untuk memeriksa data pemilih ganda dan memantau kevalidan data secara nasional yang terkoneksi dengan DP4. Tidak dapat memastikan validasi data pemilih. Dengan kata lain, e-Coklit akan membantu Sidalih dalam hal keakuratan data pemilih," tegas Ira Wirtati.

4. E-Coklit mudahkan KPU memonitor tugas PPDP

Monitoring Petugas PPDP, KPU Binjai Luncurkan Aplikasi e-CoklitPeluncuran aplikasi e-Coklit yang diluncurkan KPU Binjai (IDN Times/ istimewa)

Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi mengatakan e-Coklit merupakan aplikasi yang dibuat untuk memudahkan KPU memonitor tugas 473 PPDP se-Kota Binjai, khususnya selama pandemi Covid-19, demi memastikan kinerja mereka berjalan optimal.

"Kebetulan saat inikan masa pandemi Covid-19. Jadi, untuk meminimalisir tatap muka langsung dengan PPDP, maka kita pantau kinerja mereka dari aplikasi," terang dia.

5. Petugas PPDP wajib melampirkan foto calon pemilih, KTP, KK dan rumah yang dikunjungi

Monitoring Petugas PPDP, KPU Binjai Luncurkan Aplikasi e-CoklitKomisioner KPU Provinsi Ira didampingi komisioner KPU Binjai saat memberikan keterangan (IDN Times/ istimewa)

Menurut Zulfan, tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020 dilaksanakan selama satu bulan, terhitung sejak 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang.

Dalam melaksanakan tugas pendataan pemilih, PPDP akan mengunjungi warga dari rumah ke rumah, dengan tetap berkoordinasi pada kepala lingkungan (kepling) dan lurah.

"Untuk bisa yakin, maka mereka (PPDP) wajib melampirkan foto calon pemilih, KTP, KK, dan rumah yang dikunjungi. Jika itu tidak mereka lampirkan, maka aplikasi e-Coklit tidak akan menerima," jelas Zulfan.

Baca Juga: Patuhi Protokol Kesehatan, KPU Medan Rapid Test Para Calon PPDP

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya