Korupsi Pengadaan CCTV, Kadishub Binjai Dituntut 5 Tahun Penjara

Binjai, IDN Times - Proses hukum kasus dugaan korupsi CCTV atau empat paket kegiatan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai tahun 2019 memasuki sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Dalam sidang, JPU membacakan sejumlah poin inti dan keterangan dari para saksi yang pernah diperiksa dalam penyidikan dan pada persidangan sebelumnya.
1. Terdakwa mengaku lalai dan mempercayakan sepenuhnya kepada JP

Kasi Intelegent Kejaksaan Negri Binjai Muhammad Harris, menyampaikan bahwa dalam sidang JPU memaparkan fakta - fakta persidangan yang pada intinya dia (JPU) berpendapat bahwa terdakwa mengakui telah lalai membiarkan DPO Juanda Prasetowo mengerjakan 4 paket kegiatan di tahun 2019.
"Terdakwa mengakui telah lalai sehingga menyebabkan terjadinya perbuatan yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini keuangan daerah Kota Binjai," sebut Harris lewat keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).
2. Dituntut 5 tahun penjara, PH terdakwa ajukan pledoi

Disebut Harris, dalam persidangan ada hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni tak pernah mengakui perbuatannya sehingga dianggap tak mendukung kelancaran persidangan. Berdasarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai dengan Amar Tuntutan, bahwa perbuatan terdakwa melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidanam dan Subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
"Alhasil terdakwa dituntut pidana 5 (lima) tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair selama 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp194 juta," jelas dia.
3. Masuk DPO, JP dituntut 6 tahun kurungan penjara

Terhadap DPO. JP yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengerjaan 4 paket pengadaan CCTV, dijatuhi pidana penjara 6 Tahun kurungan dengan denda Rp200 jutasSubsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.194.489.000.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa lantaran melarikan diri dan tidak bersedia memberikan keterangan, maka dianggap tidak mendukung kelancaran penanganan hukum maupun persidangan. Putusan pidana terhadap Juanda Prasetowo juga akan dibacakan Majelis Hakim pada 17 Juni 2022 mendatang," tegas Harris.