Kesaksian Penjual Telur di Sidang Pembunuhan Eks DPRD Langkat

Saksi ungkap terdakwa dan korban pengusaha sawit terbesar

Langkat, IDN Times - Sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat Paino, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Senin (29/5/2023). Sidang sesuai nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, mengikuti persidangan dengan duduk di kursi pesakitan secara daring.

Kali ini sidang menghadirkan saksi Sumarno (43) warga Kebun Balok, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. 

1. Sebelum peristiwa pembunuhan saksi mengakui melihat mobil dan beberapa orang di gudang terdakwa

Kesaksian Penjual Telur di Sidang Pembunuhan Eks DPRD LangkatTerdakwa Tosa Ginting, saat sidang eks DPRD Langkat Paino tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ketika ditanya oleh majelis hakim apakah saksi mengenal dengan koran dan terdakwa. Sumarno yang sudah diambil sumpah mengakui jika dirinya mengenal korban dan juga terdakwa, tapi hanya sebatas kenal saja. “Kenal yang mulia, tapi hanya sekedar tahu saja,” jawab saksi di persidangan. 

Saksi sehari-hari berdagang telur di kampung lokasi kejadian, sebelum peristiwa penembakan, jika dirinya ada melihat satu unit mobil Ertiga parkir di gudang milik Okor Ginting (orang tua terdakwa Tosa Ginting).

Sumarno berjualan di sekitar lokasi kejadian saat itu.Di sekitar mobil, dia juga melihat dua lelaki yang tidak dikenalinya sedang berbincang di samping jalan. “Ciri-ciri dari kedua lelaki, satu agak pendek berkulit sawo matang dan satu lagi agak gempal sekitar usia 40 tahunan,” terangnya. 

Baca Juga: Saksi Ungkap Gelagat Aneh di Malam Pembunuhan Eks DPRD Langkat

2. Saksi membenarkan jika yang di dalam foto adalah orang yang dilihat sesaat sebelum pembunuhan

Kesaksian Penjual Telur di Sidang Pembunuhan Eks DPRD LangkatSidang pembunuhan eks DPRD Lngkat Paino, yang digelar di PN Stabat (IDNTimes/ Bambang Suhandoko)

Ketika saksi melintasi kembali area gudang, usai mengantar telur pesanan warga, mobil Ertiga masih berada di lokasi sekitar akan tetapi posisi sudah masuk ke dalam gudang berkisar satu meter. Ketika itu juga dia melihat ada seseorang berada di sekitar mobil.

“Saya tidak melihat wajahnya, karena posisinya saat itu membelakangi saya dan terhalang mobil. Kedua lelaki yang saksi lihat sebelumnya juga masih berada di lokasi yang sama dan posisi sedang berbicara menghadap jalan,” ungkap dia.

Majelis hakim menunjukan foto lelaki yang dibicarakan saksi di persidangan. Ketika dilihat, saksi membenarkan jika foto orang yang ditunjukkan sama benar dengan dua lelaki yang dia jumpai saat melintasi lokasi gudang. Saksi juga menegaskan jika dia tahu gudang tersebut milik Okor Ginting, dari masyarakat sekitar.

JPU menanyakan kepada saksi tentang diri Paino di masa hidupnya. Dia menyebut korban dikenal orang yang ramah dan tidak pernah buat masalah dan korban juga dikenal orang yang dermawan. “Kalau terdakwa Tosa Ginting hanya sekedar tahu saja,” jelas dia.

3. Saksi ungkap korban dan orangtua terdakwa pengusaha sawit terbesar di kampung

Kesaksian Penjual Telur di Sidang Pembunuhan Eks DPRD LangkatSidang pembunuhan eks DPRD Lngkat Paino, yang digelar di PN Stabat (IDNTimes/ Bambang Suhandoko)

Saksi yang sudah berjualan telur tujuh tahunan di sekitar daerah itu mengakui, dua pengusaha sawit yang besar yaitu Paino dan Okor Ginting (orangtua terdakwa). Saksi juga pernah mendengar dari masyarakat. Jika beberapa waktu lalu pernah terjadi keributan antara Okor Ginting dengan masyarakat. Disebutnya terjadi penganiayaan terhadap seorang Ibu.

Ketika warga melakukan unjuk rasa di kampung, juga terjadi penembakan dan didengar saksi yang melakukan penembakan adalah Tosa Ginting. “Saya tidak melihat langsung, hanya mendengar omongan dari masyarakat saat berjualan telur,” papar dia.

Tentu kesaksian ini, mendapat perhatian dari kuasa hukum terdakwa Minola Sebayang. Sebagai kuasa hukum, dia menanyakan apakah saksi mengetahui jika saat itu ada sekelompok masa atau warga mendatangi serta melempari rumah Okor Ginting.

“Terkait kasus itu juga sudah melalui proses hukum dan penembakan yang didengar apakah saksi tahu pelaku mengunakan soft gun atau pistol,” tanya Minola.

Saksi menegaskan, jika mengenai hal itu tidak pernah tahu atau tidak pernah mendengar info lanjutannya. Saksi hanya mengetahui pernah terjadi penganiayaan terhadap warga dan adanya penembakan. “Kelanjutan kasusnya tidak tahu dan tidak pernah mengikuti lanjutannya,” jelas saksi.

Di sisi lain, terdakwa Tosa Ginting mengatakan,  kesaksian Sumarno atas penganiayaan terhadap warga tidak dibenarkan dan terdakwa juga tidak pernah kenal dengan saksi Sumarno. Ladies Bakara selaku Jetua majelis hakim menyatakan tanggapan terdakwa Tosa Ginting akan dicatat, dan persidangan lanjutan akan digelar Rabu tanggal 31 Mei 2023 mendatang sekitar pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi lainnya.

Baca Juga: Nyambi Jadi Kurir Narkoba, 2 TNI di Sumut Dipenjara Seumur Hidup

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya