Kena OTT, Berkas Oknum Ketua OKP Binjai Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka sebanyak 4 orang diduga lakukan pemerasan

Binjai, IDN Times - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak kepolisian Polres Binjai, terhadap oknum ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) dan ketiga rekanya di Kota Binjai, Sumatera Utara, memasuki tahap baru. Berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah diserahkan pihak kepolisian kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

"Iya, kami sudah terima SPDP nya. Tersangkanya 4 orang. Jaksa yang menangani nanti saya kabari," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Zulham Pardamean Pane, melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/5/2020) sore.

Sesuai  LP/367/V/2020/SKPT, tanggal 19 Mei 2020 keempat orang tersebut diduga melakukan tindak pidana pemerasan.

1. Ditetapkan tersangka, Polres Binjai tahan ketua OKP dan rekanya

Kena OTT, Berkas Oknum Ketua OKP Binjai Sudah Diserahkan ke KejaksaanOknum ketua OKP dan rekanya yang diamankan (IDN Times/ istimewa)

Pihak kepolisian Polres Binjai mengakui proses hukum terhadap oknum ketua KNPI Kota Binjai, Sumatera Utara dan ketiga rekanya masih berjalan. Bahkan, mereka sudah dijebloskan di rumah tahanan Polres Binjai, untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

"YI alias ID (41) dan ketiga rekanya masing-masing, R D (51) dan A N (37) serta P Als M (42), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan," kata Kapolres Binjai AKBP Romadhoni melalui Kasubag Humas AKP Siswanto Ginting, via sambungan selular.

Baca Juga: Diduga Peras Pemborong, Ketua OKP di Binjai Ditangkap Polisi

2. Mapolres sempat didatangi puluhan orang oknum OKP

Kena OTT, Berkas Oknum Ketua OKP Binjai Sudah Diserahkan ke KejaksaanPersonil kepolisian masih terlihat berjaga di depan Mapolres Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kasus ini sendiri sempat membuat Kota Binjai mencekam. Petugas kepolisian harus membuang tembakan berulang-ulang ke udara. Sebab, pasca diamankan pada Selasa tanggal 19 Mei 2020 malam lalu. Sekelompok pemuda yang tergabung dari beberapa OKP, di bawah naungan KNPI mendatangi Polres Binjai Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.

"Kalau tidak salah, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim ke pihak Kejaksaan Kota Binjai. Pun begitu, nanti coba saya cek lagi, soalnya saya lagi di luar," jelas dia.

3. Proses hukum lanjut, tidak ada kata berhenti dalam kasus OTT

Kena OTT, Berkas Oknum Ketua OKP Binjai Sudah Diserahkan ke KejaksaanPolisi dibariskan dan disiagakan depan Mapolres Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Praktisi Hukum Kota Binjai Arif Simatupang SH mengatakan, tidak ada kata berhenti dalam proses kasus OTT. Jika nantinya proses hukum kepada para pelaku dihentikan. Ini bisa menjadi pertanyaan besar? Kenapa dan bagaimana bisa kasus itu dihentikan?

Karena berdasarkan ketentunya, proses hukum terhadap para pelaku OTT itu harus terus berlanjut. "Secara undang-undang, tidak ada namanya proses hukum dalam kasus OTT berheti. Jadi, jangan sekali-kali menghentikan proses hukum terkait OTT," terang Arif.

Ketika disinggung apakah kasus terduga pelaku OTT pemerasan bisa ditangguhkan. Dirinya mengatakan, hal itu bisa dilakukan, bisa juga tidak dan keputusan ditangan penyidik. Meski demikian, proses hukum dalam kasus ini harus tetap berjalan. "Penangguhan bisa dilakukan bisa juga tidak, tergantung proaktif dari tersangka dan ada penjamin dari pihak keluarga. Karena penangguhan itu diatur dalam undang-undang KUHP," tegas dia.

Baca Juga: Mencekam! Mapolres Binjai Didatangi Massa, Polisi Letuskan Tembakan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya