Wakil Bupati Labuhanbatu Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Apa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Labuhanbatu, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara Andi Suhaimi Dalimunthe dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
Andi Suhaimi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Thamrin Ritonga (TR) yang merupakan orang dekat atau kepercayaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Wakil Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai saksi untuk tersangka TR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Jumat (25/1).
1. Bupati nonaktif sudah diadili
Selain Thamrin, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap, Umar Ritonga (UMR) dari pihak swasta, dan Effendy Sahputra (ES) dari pihak swasta.
Untuk Pangonal saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
2. Terima suat Rp 50 miliar
Dugaan penerimaan suap oleh Pangonal terkait proyek-proyek di Labuhanbatu sekitar Rp 50 miliar, yaitu sejumlah Rp 46,5 miliar dan dalam bentuk dolar Singapura setara sekitar Rp 3 miliar.
Pada awalnya, KPK menduga Pangonal menerima Rp 576 juta dari Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan kabupaten Labuhanbatu, Sumut TA 2018 senilai Rp 576 juta yang merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar.
Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.
Baca Juga: Selain Enak, Ini Lho 5 Manfaat Durian yang Perlu Kamu Ketahui!